Jakarta, matacandra.online  – Sekitar 10.000 buruh dari berbagai serikat pekerja akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran hari ini, Kamis (28/8/2025), di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Aksi nasional ini digerakkan oleh Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Presiden KSPI sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan ribuan buruh dari wilayah Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, hingga DKI Jakarta akan bergerak menuju pusat ibu kota. “Di Jakarta, aksi difokuskan di depan DPR RI. Tidak ada aksi di Istana,” jelasnya.

Selain di Jakarta, aksi serupa juga akan digelar serentak di sejumlah kota industri besar di Indonesia, antara lain Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Banda Aceh, Batam, Bandar Lampung, Banjarmasin, Pontianak, Samarinda, Makassar, Gorontalo, dan daerah lainnya.

Gerakan ini diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) dan akan berlangsung secara damai. Said Iqbal menegaskan bahwa aksi ini menjadi momentum buruh menyampaikan aspirasi agar pemerintah lebih berpihak pada pekerja.

Tiga Isu Utama Tuntutan Buruh

  1. Kenaikan Upah Layak
    Buruh menolak kebijakan upah murah dan menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5–10,5% pada 2026. Perhitungan tersebut mengacu pada formula resmi Mahkamah Konstitusi Nomor 168, berdasarkan inflasi (3,26%) dan pertumbuhan ekonomi (5,1–5,2%).

  2. Penghapusan Outsourcing
    Serikat buruh menuntut pemerintah mencabut PP No. 35 Tahun 2021, yang dianggap melegalkan praktik outsourcing secara luas, termasuk di BUMN. “Pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing. Outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang seperti keamanan,” tegas Said Iqbal.

  3. Reformasi Pajak Pekerja
    Tuntutan lainnya adalah menaikkan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan, serta menghapus pajak atas THR dan pesangon. Buruh menilai langkah ini akan menjaga daya beli masyarakat tanpa mengurangi perputaran ekonomi.

Selain tiga poin utama, buruh juga mendesak pengesahan UU Ketenagakerjaan yang baru, sesuai putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2024 yang memberi batas waktu dua tahun agar lahir undang-undang baru di luar Omnibus Law.

“RUU Ketenagakerjaan harus melindungi seluruh pekerja, termasuk pekerja digital platform, tenaga medis, hingga guru dan jurnalis yang rentan PHK,” tambah Said Iqbal.

Dampak Lalu Lintas

Polda Metro Jaya memperkirakan aksi buruh ini berdampak pada lalu lintas di sekitar Gedung DPR Senayan dan jalur tol dalam kota. Transportasi umum seperti KRL Tanah Abang–Palmerah, Transjakarta rute Senayan–Palmerah (8C, 9N, S61), serta MRT Jakarta (Stasiun Senayan, Istora, Bundaran HI) berpotensi ikut terdampak.

Pergerakan massa diprediksi menimbulkan kepadatan lalu lintas pada waktu berikut:

  • 07.30–10.00 WIB: Arus massa menuju lokasi aksi

  • 10.00–16.00 WIB: Inti aksi berlangsung, lalu lintas padat

  • 16.00–20.00 WIB: Bubarnya peserta aksi

Aksi buruh kali ini bukan hanya menyoroti isu upah dan outsourcing, tetapi juga mengaitkan perjuangan buruh dengan agenda besar reformasi hukum, pajak, hingga demokrasi menjelang Pemilu 2029.(RED.AL)