Jakarta, penanuswantara.online – PT Danantara Asset Management selaku pemegang saham PT Pupuk Indonesia (Persero) resmi mencopot Immanuel Ebenezer Gerungan dari jabatannya sebagai komisaris perusahaan pada 22 Agustus 2025.
Pemberhentian itu mengacu pada Keputusan Menteri BUMN serta Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, masing-masing tertuang dalam SK-232/MBU/08/2025 dan SK.049/DI-DAM/DO/2025.
Langkah tersebut diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu malam, 20 Agustus 2025.
Tersangka Kasus Pemerasan
Noel yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan diduga terlibat pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Selain Noel, KPK menetapkan sepuluh orang lainnya sebagai tersangka. Seluruhnya kini ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan. Masa penahanan awal berlaku sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Riwayat Penunjukan Komisaris
Sebelumnya, Noel diangkat menjadi komisaris PT Pupuk Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri BUMN bersama Direktur Utama PT Danantara Asset Management selaku pemegang saham pada 16 Juni 2025 melalui SK-156/MBU/06/2025 dan SK.014/DI-DAM/DO/2025.
Namun, pasca penetapan tersangka oleh KPK, posisinya langsung diberhentikan demi menjaga tata kelola perusahaan.
Manajemen Pastikan Operasional Aman
Pihak manajemen PT Pupuk Indonesia menegaskan pencopotan Noel tidak berdampak terhadap operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun keberlangsungan usaha perseroan.(red.al)
0 Komentar