Jakarta, penanuswantara.online – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wakil menteri (wamen) tidak boleh merangkap jabatan di tempat lain, termasuk di perusahaan pelat merah (BUMN). Putusan ini dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/08/2025).

Dalam pertimbangannya, Enny menekankan bahwa posisi wakil menteri dibentuk untuk membantu kinerja menteri di bidang tertentu, sehingga tidak semestinya memiliki jabatan ganda.

“Dengan demikian, jabatan wakil menteri tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008,” tegas Enny saat membacakan putusan yang juga disiarkan melalui kanal YouTube MK.

MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan aturan dan menindaklanjuti putusan tersebut.

Selama ini, sejumlah wakil menteri memang kerap disorot publik karena merangkap sebagai komisaris BUMN. Kritik salah satunya pernah disampaikan Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam, yang menilai rangkap jabatan wamen sebagai komisaris menimbulkan tumpang tindih fungsi.

Menurutnya, wamen sudah memiliki peran strategis dalam mengawasi kinerja BUMN melalui kementerian terkait. Sementara itu, pengawasan internal BUMN juga sudah menjadi tugas para komisaris utama, sehingga peran ganda dinilai tidak efisien.

Berdasarkan catatan, hingga saat ini terdapat 32 wakil menteri yang duduk sebagai komisaris BUMN, mulai dari Wamen Pertanian, Wamen BUMN, Wamen Keuangan, hingga Wamen Luar Negeri. Bahkan, beberapa di antaranya menempati posisi strategis sebagai komisaris utama di perusahaan besar seperti PT Telkom, PT BRI, PT Jasa Marga, hingga PT Pertamina.

Putusan MK ini diharapkan dapat mengakhiri praktik rangkap jabatan yang selama ini menuai kritik, sekaligus mempertegas fungsi wakil menteri agar lebih fokus mendukung kinerja kementerian.(red.al)