Kediri,  penanuswantara.online  – Maraknya peredaran minuman keras ilegal di Kediri terungkap salah satu penyebabnya. Kepolisian Resor Kediri Kota berhasil membongkar sebuah industri rumahan yang memproduksi miras palsu, termasuk dengan meniru merek-merek internasional.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, yang diketahui milik Kiki Darmawan (40). Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (9/8), Kiki turut diamankan sebagai tersangka utama.

Kasus ini bermula dari tertangkapnya Wahono (41), warga Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota Kediri, saat melakukan transaksi jual beli miras dengan sistem cash on delivery (COD) di Jalan Imam Bonjol, Kota Kediri. Dari tangannya, polisi menyita 12 botol minuman berlabel Jagermeister palsu.

“Ketika diamankan, saudara W tengah menyerahkan pesanan miras dengan sistem COD,” ungkap Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana.

Cipto menambahkan, harga jual miras palsu tersebut hanya sekitar Rp100 ribu per botol tanpa kemasan boks. Padahal, versi asli minuman keras asal Jerman itu dijual di pasaran dengan harga lebih dari Rp400 ribu per botol.

Dari hasil pemeriksaan, Wahono mengaku mendapatkan barang itu dari Kiki. Polisi kemudian bergerak cepat menggerebek kediaman Kiki di Kandat.

Hasilnya, ditemukan puluhan botol minuman keras tiruan berbagai merek impor serta satu galon berisi cairan alkohol racikan yang belum sempat diproses lebih lanjut. “Setelah diperiksa, minuman ini dipastikan palsu dan tidak memiliki izin edar,” tegas Cipto.

Kasus ini semakin memperlihatkan modus industri rumahan dalam menyuplai miras oplosan maupun tiruan merek luar negeri ke pasar lokal. Polisi menyatakan akan terus menindak tegas peredaran minuman keras ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.(red.al)