KEDIRI,  matacandra.online – Sebanyak 28 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi kerusuhan dan penjarahan yang terjadi di kompleks Kantor Pemkab Kediri, Gedung DPRD, hingga Samsat Kabupaten Kediri pada Sabtu (30/8/2025) malam.

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji mengungkapkan, kericuhan bermula dari aksi unjuk rasa di Kota Kediri yang kemudian merembet ke wilayah Kabupaten Kediri. Massa bergerak mendatangi Kantor Pemkab Kediri yang lokasinya bersebelahan dengan Gedung DPRD.

“Kami mengamankan 123 orang yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran dan penjarahan. Setelah dilakukan gelar perkara, 28 orang ditetapkan sebagai tersangka atas sejumlah tindak pidana yang terjadi,” jelas Bramastyo, Selasa (2/9).

14 Pelaku di Bawah Umur, Satu Perempuan

Bramastyo merinci bahwa dari 28 tersangka tersebut, 14 orang masih berstatus di bawah umur, satu orang di antaranya perempuan. Selain itu, empat orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini sedang dalam pengejaran.

“Seluruh tersangka, baik yang dewasa maupun yang masih anak-anak, ditahan dan sudah menjalani pemeriksaan intensif,” tambahnya.

Berbagai Modus Aksi Anarkis

Menurut Kapolres, para pelaku menggunakan berbagai cara dalam melakukan aksinya. Mereka terlibat perusakan fasilitas pemerintah dan kantor polisipenjarahan di Gedung DPRD, Pemkab, dan Samsat, hingga melukai aparat yang bertugas.

Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, antara lain tiga unit sepeda motor, satu sepeda motor yang sudah dibongkar, laptop, televisi, jam dinding, serta barang-barang lain hasil penjarahan.

26 Orang Lain Masih Diperiksa

Selain 28 tersangka yang telah ditetapkan, polisi juga mengamankan 26 orang lainnya yang diduga terlibat dalam kerusuhan tersebut. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk menentukan status hukum lebih lanjut.

“Sampai hari ini, kami kembali mengamankan 26 orang yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana. Proses pemeriksaan masih terus berjalan,” ujar Bramastyo.

Imbauan Polisi: Serahkan Barang Jarahan

Polres Kediri mengingatkan pelaku penjarahan maupun keluarga mereka untuk secara sukarela mengembalikan barang-barang hasil jarahan sebelum dilakukan tindakan tegas berupa penangkapan langsung.

“Kami imbau pelaku, orang tua, saudara, atau teman yang mengetahui keberadaan barang jarahan agar segera menyerahkannya ke Polres Kediri. Jika tidak, kami akan melakukan tindakan tegas dengan menjemput pelaku ke rumah masing-masing,” tegasnya.

Kerugian Ditaksir Rp500 Miliar

Pemerintah Kabupaten Kediri memperkirakan total kerugian akibat kerusuhan mencapai Rp500 miliar, yang mencakup kerusakan aset dan infrastruktur pemerintahan.

Untuk menghitung detail kerusakan gedung dan fasilitas, Pemkab Kediri menggandeng tim ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.

“Perhitungan untuk kerusakan gedung masih terus dilakukan. Data pasti akan kami sampaikan setelah hasil kajian selesai,” kata pihak Pemkab.

Polisi memastikan akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron dan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam aksi anarkis yang telah merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.(RED.AL)