KEDIRI, matacandra.online  – Polisi menetapkan 28 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang melanda kawasan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab), DPRD, dan Samsat Kabupaten Kediri pada Sabtu (30/8) malam. Aksi yang awalnya berlangsung di Kota Kediri itu kemudian merembet ke wilayah Kabupaten Kediri hingga berujung pada pembakaran dan penjarahan.

Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, menjelaskan bahwa pihaknya telah menahan 123 orang yang diduga terlibat dalam kericuhan. Setelah dilakukan gelar perkara, 28 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari jumlah tersebut, 14 tersangka masih berstatus anak di bawah umur, satu orang perempuan, dan empat orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Bramastyo pada Selasa (2/9).

Semua tersangka, baik yang dewasa maupun anak-anak, saat ini menjalani proses penahanan dan pemeriksaan intensif.

Beragam Modus Kejahatan

Menurut Bramastyo, para tersangka memiliki peran berbeda dalam kerusuhan. Ada yang merusak fasilitas pemerintah, melakukan penjarahan di Kantor DPRD, Pemkab, dan Samsat Kabupaten Kediri, hingga melukai aparat yang sedang bertugas.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga sepeda motor, satu unit sepeda motor yang sudah dipreteli, laptop, televisi, jam dinding, dan berbagai barang lain hasil penjarahan.

Selain itu, pihak kepolisian juga kembali memeriksa 26 orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi kriminal tersebut. Mereka masih menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Sejauh ini, kami terus melakukan penyelidikan. Hari ini ada 26 orang lagi yang diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan intensif,” jelas Bramastyo.

Kerugian Capai Rp500 Miliar

Pemerintah Kabupaten Kediri memperkirakan kerugian akibat kerusuhan ini mencapai sekitar Rp500 miliar. Nilai tersebut meliputi kerusakan aset dan bangunan, sementara untuk kerusakan gedung masih dalam tahap perhitungan dengan melibatkan tim dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.

Imbauan untuk Mengembalikan Barang Jarahan

Bramastyo mengimbau kepada para pelaku, termasuk keluarga atau teman yang mengetahui keberadaan barang hasil jarahan, agar segera mengembalikannya ke pihak kepolisian.

“Kami memberikan kesempatan kepada pelaku maupun orang tua dan keluarga mereka untuk menyerahkan barang jarahan secara sukarela. Jika tidak, kami akan melakukan tindakan tegas dengan menjemput langsung di lokasi masing-masing,” tegasnya.

Polisi Siap Bertindak Tegas

Polres Kediri menegaskan tidak akan mentolerir tindakan anarkistis. Semua pelaku, baik dewasa maupun anak-anak, akan diproses hukum dan ditahan.

Kerusuhan tersebut telah menimbulkan dampak besar, tidak hanya dari sisi materiil, tetapi juga mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian di Kabupaten Kediri. Polisi kini fokus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron serta memulihkan situasi agar kembali kondusif.(RED.AL)