KEDIRI, matacandra.online  – Polisi menetapkan Saiful Amin, aktivis mahasiswa yang dikenal dengan sapaan Sam Umar, sebagai tersangka atas dugaan penghasutan dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di Kediri pada Sabtu (30/8/2025) malam.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al-Faruq KediriTaufiq Dwi Kusuma, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kliennya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Polres Kediri Kota.

“Saiful Amin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai koordinator lapangan aksi Solidaritas Affan. Penetapan ini dilakukan setelah proses penyelidikan yang cukup panjang,” ungkap Taufiq saat dikonfirmasi, Rabu (3/9/2025).

Dugaan Penghasutan dan Penangkapan Dini Hari

Saiful Amin diduga melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Aktivis tersebut ditangkap polisi di tempat kosnya sekitar pukul 02.00 WIB.

Meski begitu, Taufiq menegaskan bahwa kliennya bukan dalang kerusuhan yang menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas pemerintah.

“Yang perlu digarisbawahi, Saiful Amin bukan aktor di balik aksi anarkis yang mengakibatkan kerusuhan di beberapa titik di Kediri. Ia hadir dalam aksi dengan tujuan menyampaikan aspirasi, bukan memprovokasi,” tegasnya.

Tetap Kooperatif Selama Pemeriksaan

Menurut Taufiq, Saiful Amin bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Ia juga mengapresiasi langkah penyidik yang dinilai profesional dalam menangani perkara tersebut.

“Sebagai kuasa hukum, kami berterima kasih kepada penyidik Polres Kediri Kota yang telah bekerja dengan profesional selama pemeriksaan berlangsung,” ujarnya.

LBH Al-Faruq memastikan akan mengajukan penangguhan penahanan sebagai upaya hukum lanjutan bagi kliennya.

Polisi Amankan 20 Orang, 15 Jadi Tersangka

Sebelumnya, Polres Kediri Kota mengamankan 20 orang terkait kerusuhan yang pecah saat demonstrasi. Dari jumlah tersebut, lima orang dipulangkan karena tidak terbukti terlibat, sementara 15 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka tersebut diduga kuat terlibat dalam aksi perusakan, pembakaran, dan penjarahan terhadap fasilitas pemerintah, termasuk Mapolres Kediri Kota, Gedung DPRD, hingga sejumlah pos polisi.

Aksi Unjuk Rasa Berakhir Ricuh

Kerusuhan bermula dari aksi unjuk rasa yang digelar pada Sabtu (30/8). Saiful Amin disebut sempat mengikuti aksi di Mapolres Kediri Kota dan pulang sebelum sore hari, sementara kerusuhan besar terjadi di Gedung DPRD pada malam harinya.

Polisi masih terus mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi provokator dalam kericuhan yang mengakibatkan kerusakan parah pada fasilitas umum dan kantor pemerintah di Kediri.(RED.AL)