KEDIRI, matacandra.online – Aktivitas sabung ayam yang diduga ilegal di Desa Wonocatur, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, kini menjadi perbincangan hangat publik. Arena yang diduga milik pria berinisial DN ini terus beroperasi pada malam hari, seakan sengaja menghindari pantauan masyarakat maupun aparat penegak hukum (APH). Fenomena ini memunculkan praduga kuat adanya pembiaran, bahkan indikasi keterlibatan oknum tertentu yang sengaja tutup mata demi kepentingan tertentu.
Arena Misterius dengan Akses Tertutup
Berdasarkan hasil penelusuran, lokasi sabung ayam tersebut terletak di kawasan tersembunyi, jauh dari pemukiman warga, dikelilingi pepohonan lebat dan persawahan. Akses menuju lokasi hanya berupa jalan kecil dan gelap, sehingga sulit dijangkau masyarakat umum.
Sejumlah saksi mata menyebutkan, keamanan arena ini sangat ketat, dengan beberapa orang ditugaskan sebagai pengintai di titik-titik strategis. Mereka bertugas memberi peringatan jika terlihat aktivitas yang mencurigakan atau kedatangan pihak yang dianggap mengancam.
Para penjudi yang ingin masuk pun harus melewati serangkaian prosedur, termasuk menunjukkan identitas dan menggunakan kode tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan ini sudah terstruktur rapi dan bukan sekadar perjudian skala kecil, melainkan bisnis besar yang dijalankan secara profesional.
Taruhan Mencapai Puluhan Juta Per Malam
Informasi dari warga sekitar menyebutkan, setiap kali arena ini beroperasi, puluhan hingga ratusan orang berdatangan, termasuk pemain dari luar Kediri seperti Blitar, Tulungagung, dan Nganjuk.
Nilai taruhan yang dipertaruhkan diduga mencapai puluhan juta rupiah per malam, bahkan ada informasi bandar besar ikut bermain dalam arena ini.
Besarnya perputaran uang memicu kekhawatiran akan munculnya tindak kriminal turunan, seperti pemerasan, pencurian, bahkan bentrokan antarpenjudi yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.
Seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi mengatakan, aktivitas ini sudah sangat meresahkan.
“Banyak pemuda yang terpengaruh. Mereka ikut bertaruh, lalu terjerat utang ke rentenir. Ini sudah bukan sekadar hiburan, tapi ancaman sosial yang merusak moral masyarakat,” ujarnya dengan nada khawatir.
APH Diduga Tutup Mata
Yang paling menjadi sorotan publik adalah diamnya aparat penegak hukum. Arena sabung ayam ini berada di wilayah hukum Polsek Ngasem, namun hingga kini belum ada penggerebekan atau penindakan tegas.
Padahal, menurut warga, laporan terkait aktivitas ilegal ini sudah berulang kali disampaikan ke pihak berwajib.
Kondisi ini memicu praduga bahwa ada oknum yang sengaja membiarkan bisnis ini berjalan, atau bahkan ikut mengambil keuntungan dari perputaran uang haram tersebut.
Jika terbukti ada unsur pembiaran atau keterlibatan, oknum aparat dapat dijerat Pasal 421 KUHP, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara.
Pasal ini menyatakan bahwa pejabat yang sengaja menyalahgunakan kekuasaannya untuk menguntungkan pihak tertentu dapat dihukum pidana penjara.
Dasar Hukum yang Mengikat
Aktivitas sabung ayam ini jelas melanggar Pasal 303 KUHP, yang berbunyi:
"Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya mata pencaharian, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta."
Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menegaskan bahwa segala bentuk perjudian adalah tindak kejahatan yang merusak ketertiban umum dan moral masyarakat.
Bagi DN sebagai pihak yang diduga pemilik arena, ia juga bisa dikenakan Pasal 55 KUHP, yang mengatur bahwa pihak yang turut serta dalam tindak pidana, baik sebagai penyelenggara maupun fasilitator, dapat dikenakan hukuman yang sama beratnya.
Ancaman Gejolak Sosial
Keberadaan arena sabung ayam ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga berpotensi menjadi bom waktu sosial.
Jika tidak segera ditindak, kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum akan semakin runtuh, memicu konflik horizontal, serta menjadikan wilayah Kecamatan Ngasem sebagai pusat jaringan perjudian yang lebih luas.
Seorang tokoh masyarakat lokal yang enggan disebutkan namanya menyatakan:
“Kalau terus dibiarkan, ini bisa memicu kekacauan besar. Bukan hanya soal judi, tapi juga keamanan dan moral masyarakat.”
Desakan Publik untuk Bertindak
Hingga berita ini diterbitkan, arena sabung ayam yang diduga milik DN masih aktif beroperasi. Publik kini menantikan langkah nyata dari Polsek Ngasem dan Polres Kediri, agar segera melakukan penggerebekan dan penindakan tegas.
Jika tidak ada tindakan dalam waktu dekat, kasus ini dikhawatirkan akan berkembang menjadi skandal besar yang mencoreng citra penegakan hukum di Kediri dan Jawa Timur.
Publik juga mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan, dengan memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
Berita ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, berdasarkan keterangan dari warga, tokoh masyarakat, serta informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya.
PR : PAA
0 Komentar