Jakarta, matacandra.online – Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) memberikan apresiasi atas langkah DPR RI yang memutuskan memangkas sebagian tunjangan para anggotanya. Meski demikian, Gebrak menegaskan bahwa pemangkasan ini hanya awal dari perjuangan panjang rakyat dalam menuntut perubahan sistem yang lebih adil.
Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, menyebut keputusan DPR tersebut merupakan hasil nyata dari keberanian rakyat dalam bersuara melalui protes terbuka hingga demonstrasi di jalanan.
“Pemangkasan ini ibarat penghiburan semata. Namun, tetap menjadi kemajuan dari sikap arogansi DPR selama ini. Respon DPR yang melunak adalah buah dari keberanian rakyat untuk bersuara dan melakukan perlawanan,” ujar Sunarno, Minggu (7/9/2025).
Sunarno menegaskan, meski polemik mengenai tunjangan perumahan anggota DPR mulai mereda, perjuangan kaum buruh belum selesai. Menurutnya, masih ada tujuh tuntutan utama yang wajib ditindaklanjuti DPR dan pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab kepada rakyat.
Tujuh Tuntutan Utama Gebrak
Dalam pernyataannya, Sunarno menyebut tuntutan tersebut mencakup persoalan mendasar yang selama ini dirasakan rakyat, mulai dari pajak, harga kebutuhan pokok, hingga reformasi total sistem pemerintahan. Berikut rincian tuntutan Gebrak:
Pemangkasan beban rakyat dengan menurunkan pajak hingga 50% per item, termasuk harga BBM, tarif dasar listrik, tarif tol, telepon, internet, dan sembako.
Mendesak penerapan undang-undang yang berpihak kepada rakyat, melibatkan buruh, petani, masyarakat miskin kota, nelayan, perempuan, serta seluruh stakeholder terkait.
Pengusutan tuntas tindakan represif aparat yang mengakibatkan korban jiwa, luka-luka, serta kriminalisasi terhadap aktivis gerakan rakyat.
Reformasi total sistem pemerintahan, mencakup politik, penegakan hukum, dan HAM menuju keadilan yang merata.
Pemberantasan korupsi dengan mengesahkan RUU Perampasan Aset serta menghentikan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di seluruh lembaga negara.
Redistribusi kekayaan negara secara merata agar dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
DPR dan pemerintah harus tanggap serta responsif terhadap aspirasi rakyat, memberikan solusi konkret bagi permasalahan yang dihadapi masyarakat kecil.
Sunarno menegaskan, pihaknya saat ini tengah melakukan konsolidasi gerakan rakyat untuk mempersiapkan aksi demonstrasi terbuka dalam waktu dekat.
“Kami bersiap mendesak reformasi total sistem pemerintahan Indonesia. Aksi ke depan akan lebih terarah dan terkoordinasi,” tegasnya.
Langkah DPR Memangkas Tunjangan
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa DPR menyepakati penghentian tunjangan perumahan untuk anggota DPR mulai 31 Agustus 2025. Selain itu, beberapa tunjangan lain juga ikut dipangkas sebagai bentuk penghematan anggaran negara.
Berdasarkan dokumen resmi, berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR setelah pemangkasan:
Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat:
Gaji pokok: Rp 4.200.000
Tunjangan suami/istri: Rp 420.000
Tunjangan anak: Rp 168.000
Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
Tunjangan beras: Rp 289.680
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Total: Rp 16.777.680
Tunjangan Konstitusional:
7. Komunikasi dengan masyarakat: Rp 20.033.000
8. Tunjangan kehormatan: Rp 7.187.000
9. Pengawasan dan anggaran: Rp 4.830.000
10. Honorarium fungsi dewan:
Fungsi legislasi: Rp 8.461.000
Fungsi pengawasan: Rp 8.461.000
Fungsi anggaran: Rp 8.461.000
Total: Rp 57.433.000
Total Bruto: Rp 74.210.680
Pajak PPh 15%: Rp 8.614.950
Take Home Pay Akhir: Rp 65.595.730
Buruh Tetap Kawal Perubahan
Meski mengapresiasi langkah DPR, Gebrak menekankan bahwa pemangkasan tunjangan bukanlah akhir dari perjuangan. Mereka akan terus mengawal perubahan, terutama dalam memperjuangkan keadilan sosial dan kebijakan yang benar-benar berpihak pada rakyat.
“Jangan hanya berhenti di pemangkasan tunjangan. Pemerintah dan DPR harus berani melakukan perubahan nyata demi kesejahteraan rakyat Indonesia,” tutup Sunarno.(RED.AL)
0 Komentar