Jakarta, matacandra.online – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perampasan Aset.
Menurut Benny, penerbitan Perppu ini sudah sangat mendesak, menyusul meningkatnya tuntutan publik dalam aksi unjuk rasa yang marak dalam sepekan terakhir. Ia meyakini langkah Presiden akan mendapatkan dukungan mayoritas fraksi di DPR, mengingat sebagian besar anggota parlemen saat ini berada di pihak pemerintah.
“Kalau Presiden serius, ya segera terbitkan Perppu. Saya yakin akan mendapat dukungan dari DPR, karena mayoritas di sini mendukung Presiden Prabowo,” kata Benny di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
RUU Perampasan Aset Sudah Lama Mandek
Benny mengungkapkan bahwa Fraksi Demokrat sudah sejak lama mendorong agar DPR dan pemerintah membahas RUU Perampasan Aset, bahkan sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Namun, hingga akhir masa jabatan Jokowi, pembahasan tersebut tidak juga terealisasi karena minimnya dukungan dari fraksi lain.
“Sejak pemerintahan lalu kami sudah mendesak, tapi tak juga dibahas serius. Saat itu, hanya kami yang mendukung penuh, sedangkan fraksi lain tidak,” jelas Benny.
RUU Perampasan Aset ini dinilai penting untuk memberantas praktik korupsi dan pencucian uang, sekaligus memastikan aset hasil tindak kejahatan bisa dikembalikan kepada negara.
Pembahasan Masih Menunggu Naskah Final
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sturman Panjaitan, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu draf RUU dari Badan Keahlian DPR. Menurutnya, RUU tersebut sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tetapi pembahasan harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak tumpang tindih dengan undang-undang lainnya.
“Bahan yang dulu sempat disiapkan ada yang kurang tepat. Jadi kita harus hati-hati agar aturan dalam RUU ini tidak bertabrakan dengan undang-undang lain, seperti tindak pidana korupsi,” terang Sturman.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menambahkan bahwa hingga kini belum ada diskusi resmi antarfraksi terkait RUU Perampasan Aset. Baleg, kata Bob, saat ini masih fokus merampungkan sejumlah RUU yang sudah lebih dulu masuk dalam prioritas.
“Sekarang kita masih membicarakan Prolegnas yang sedang berjalan,” ujarnya.
Tuntutan Publik Semakin Kuat
Desakan untuk mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset semakin menguat setelah gelombang demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah belakangan ini. Masyarakat menilai regulasi tersebut penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah sekaligus memastikan bahwa pelaku korupsi tidak bisa menikmati hasil kejahatan mereka.
Benny menegaskan, bila DPR dan pemerintah tak segera bergerak, maka Presiden Prabowo sebaiknya mengambil langkah cepat dengan menerbitkan Perppu sebagai solusi darurat.
“Ini momen penting untuk menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi. Jika RUU lama terhambat, Presiden bisa langsung keluarkan Perppu,” tegasnya.(RED.AL)
0 Komentar