JAKARTA, matacandra.online  – Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) menetapkan dua prajurit TNI Angkatan Darat, Serka N dan Kopda FH, sebagai tersangka dalam kasus penculikan sekaligus pembunuhan M Ilham Pradipta (MIP), kepala cabang pembantu sebuah bank di Jakarta Pusat.

“Dua anggota TNI AD, Serka N dan Kopda F, resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto, dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).

Donny menjelaskan, penetapan ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif, termasuk memeriksa 17 orang saksi dan mengumpulkan barang bukti. Dari hasil penyidikan, aparat juga menyita uang tunai sebesar Rp40 juta dari tangan Kopda F yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.

Korban Ilham sebelumnya dilaporkan hilang setelah diculik di area parkir pusat perbelanjaan kawasan Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8). Keesokan harinya, jasad korban ditemukan di area persawahan Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Hasil autopsi menyatakan, korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul dan kekurangan oksigen.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 15 tersangka. Salah satunya adalah Dwi Hartono, pengusaha asal Jambi yang dikenal sebagai “crazy rich” dengan bisnis bimbingan belajar daring.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan motif para pelaku adalah untuk memindahkan dana dari rekening dormant (rekening tidak aktif minimal tiga bulan) ke rekening penampungan yang sudah disiapkan. “Tersangka merencanakan aliran dana dari rekening dormant ke rekening penampungan,” jelasnya.

Kasus ini masih dalam pengembangan, dan pihak kepolisian bersama Pomdam Jaya memastikan akan terus mengusut keterlibatan seluruh jaringan pelaku.(RED.AL)