Jakarta, – Fraksi Partai Nasdem di DPR RI mendesak agar gaji, tunjangan, serta seluruh fasilitas yang melekat pada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dihentikan sementara. Permintaan ini sejalan dengan status keduanya yang telah dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI oleh partai.
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen partai dalam menjaga integritas dan mekanisme internal.
“Fraksi Partai Nasdem meminta agar gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya dihentikan sementara bagi anggota yang berstatus nonaktif. Hal ini untuk memastikan mekanisme partai berjalan dengan transparan dan akuntabel,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (2/9/2025).
Tunggu Keputusan Mahkamah Partai
Viktor menjelaskan bahwa penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach saat ini masih diproses oleh Mahkamah Partai Nasdem. Putusan dari lembaga ini akan menjadi dasar bagi partai untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemberhentian permanen.
“Kami ingin seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku, agar tidak hanya tegas tetapi juga adil,” jelasnya.
Selain itu, Viktor mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan politik, demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
“Mari kita bersama-sama merajut persatuan dan memperkuat semangat restorasi untuk membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” imbuhnya.
Lima Anggota DPR Dinonaktifkan
Sebelumnya, lima anggota DPR RI periode 2024–2029 telah dinonaktifkan oleh partai masing-masing. Mereka adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.
Keputusan tersebut diambil setelah pernyataan dan sikap mereka dinilai melukai perasaan publik, sehingga memicu gelombang protes dan aksi demonstrasi di berbagai daerah.
Meski berstatus nonaktif, secara administrasi mereka masih tercatat sebagai anggota DPR. Artinya, mereka sementara waktu tidak menjalankan tugas dan wewenang sebagai legislator hingga ada keputusan lebih lanjut. Status ini setara dengan pemberhentian sementara.
Tetap Berhak Terima Gaji Sesuai Aturan
Berdasarkan Pasal 19 Ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap memiliki hak finansial, termasuk gaji pokok dan berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, jabatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.
Dengan aturan ini, meskipun tidak aktif bekerja di parlemen, kelima anggota yang dinonaktifkan tersebut masih menerima hak keuangan mereka.
Langkah Fraksi Nasdem meminta penghentian gaji dan fasilitas bagi Ahmad Sahroni serta Nafa Urbach dianggap sebagai inisiatif moral dan politik, untuk menunjukkan keseriusan partai dalam merespons tuntutan publik yang menginginkan penegakan integritas di lembaga legislatif.(RED.AL)
0 Komentar