KEDIRI, matacandra.online – Jumlah tersangka terkait kerusuhan besar di Kota Kediri pada Sabtu (30/8/2025) terus bertambah. Setelah sebelumnya ditetapkan 15 orang, kini Polres Kediri Kota mengumumkan ada 24 orang yang resmi dijadikan tersangka.
Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim menjelaskan, total ada 42 orang yang sempat diamankan pasca-kerusuhan. Dari jumlah tersebut, 24 orang memenuhi unsur pidana dan telah ditahan, sementara 18 orang lainnya dipulangkan ke keluarga masing-masing kurang dari 24 jam.
“Dari 42 orang yang diamankan, 30 orang berusia dewasa dan 12 lainnya anak-anak. Mereka bukan hanya berasal dari Kediri Raya, tetapi juga dari Nganjuk, Surabaya, Sampang, bahkan Pontianak,” jelasnya di Mapolres Kediri Kota, Selasa (2/9/2025).
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal pencurian dengan pemberatan, perbuatan yang menimbulkan gangguan umum, serta penghasutan di muka umum. Hingga kini, aparat masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk identitas provokator yang diduga menggerakkan massa melalui seruan dan pesan di grup WhatsApp.
“Perannya macam-macam, ada yang melakukan penjarahan, ada yang merusak, ada yang menghasut. Soal provokator, kami sudah kantongi beberapa nama, sedang kami dalami,” imbuh AKBP Anggi.
Selain itu, Polres Kediri Kota memberikan batas waktu hingga Rabu (3/9) bagi pelaku penjarahan untuk secara sukarela mengembalikan barang-barang yang mereka ambil, baik dari wilayah Kota maupun Kabupaten Kediri. Sejak imbauan itu diumumkan, sudah ada puluhan warga yang datang menyerahkan barang rampasan.
“Setidaknya ada 35 anak yang bersama orang tuanya datang mengembalikan barang. Benda-benda yang dikembalikan cukup beragam, mulai dari pagar besi, perangkat sound system, router Wi-Fi, kursi, televisi, hingga rangka sepeda motor yang terbakar,” terang Kapolres.
Diketahui, dalam kerusuhan Sabtu malam lalu, tidak hanya Kantor DPRD Kota Kediri yang ludes terbakar, tetapi juga Mapolres Kediri Kota, Mako Satlantas, serta beberapa kantor polsek dan pos polisi menjadi sasaran amukan massa.(red.al)
0 Komentar