Kediri, matacandra.online – Sidang lanjutan kasus pencopetan yang terjadi di Golden Swalayan Kediri segera memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri dijadwalkan menggelar sidang putusan dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan vonis terhadap empat terdakwa yang merupakan komplotan pencopet lintas kota.
Ketua Majelis Hakim, Khairul, mengonfirmasi bahwa sidang agenda putusan akan digelar secara tatap muka.
“Sidang putusan untuk perkara pencopetan Golden Swalayan sudah siap dilaksanakan secara langsung,” jelas Khairul saat ditemui sebelum persidangan dimulai, Senin (8/9).
Tuntutan Jaksa: 2 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Tuntutan tersebut mengacu pada Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Jaksa menyebutkan beberapa faktor yang memberatkan hukuman, di antaranya:
Aksi para terdakwa meresahkan masyarakat,
Mengakibatkan kerugian materiil berupa hilangnya uang korban,
Tiga dari empat terdakwa merupakan residivis kasus pencopetan.
Sementara itu, faktor yang meringankan hukuman adalah:
Para terdakwa mengakui perbuatannya dengan jujur,
Bersikap sopan selama persidangan,
Salah satu terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Modus Operandi dan Riwayat Kejahatan
Berdasarkan hasil penyelidikan, keempat terdakwa merupakan komplotan pencopet yang kerap beraksi di pusat perbelanjaan. Aksi terakhir mereka dilakukan di Golden Swalayan, Kota Kediri, pada Sabtu (7/6).
Keempat terdakwa tersebut adalah:
Nunung (50), asal Surabaya,
Djaitun (60), asal Surabaya,
Markamah (49), asal Tuban,
Situmorang (32), asal Gorontalo.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Situmorang merupakan satu-satunya terdakwa yang belum pernah dihukum, sedangkan tiga lainnya memiliki catatan kriminal sebagai residivis kasus serupa.
Kepolisian juga mengungkap bahwa jaringan ini tidak hanya beraksi di Kediri, tetapi juga di beberapa kota lain seperti Madiun, Surakarta, Jogjakarta, hingga Surabaya.
“Mereka beroperasi secara berkelompok dengan cara memanfaatkan keramaian di pusat perbelanjaan. Salah satu pelaku bertugas mengalihkan perhatian korban, sementara yang lain mengambil barang berharga,” ungkap penyidik dalam berkas perkara.
Ancaman Hukuman
Berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dapat diancam pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Dalam kasus ini, JPU menuntut dua tahun penjara, mempertimbangkan faktor pemberat dan keringanan. Keputusan akhir sepenuhnya akan ditentukan oleh majelis hakim pada sidang putusan mendatang.
Sidang yang ditunggu-tunggu ini akan menjadi penentu nasib para terdakwa, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan pencopetan yang kerap meresahkan masyarakat.(RED.AL)
0 Komentar