Jakarta, matacandra.online – Kompol Kosmas K Gae, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Keputusan ini diambil setelah insiden tragis yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan, yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Ketua Komisi Sidang Etik yang memimpin jalannya persidangan di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (3/9/2025), menyatakan bahwa Kosmas terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
“Menjatuhkan sanksi berupa perilaku terlanggar yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi yang diberikan adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Ketua Sidang Etik.
Kosmas Mengaku Baru Tahu dari Video Viral
Dalam persidangan, Kompol Kosmas menyatakan tidak mengetahui langsung bahwa Affan telah menjadi korban hingga melihat video viral di media sosial.
“Sungguh di luar dugaan. Saya baru mengetahui korban meninggal setelah melihat video yang viral di medsos,” ungkap Kosmas dengan suara bergetar.
“Kami sama sekali tidak tahu saat kejadian berlangsung. Informasi itu kami dapatkan beberapa jam setelahnya,” tambahnya.
Kosmas juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban serta pimpinan Polri. Ia menegaskan tidak pernah berniat mencelakakan siapapun dalam tugasnya.
“Demi Tuhan, tidak ada niat sedikit pun untuk mencelakakan orang lain. Peristiwa ini benar-benar di luar kendali,” kata Kosmas sambil menahan tangis.
“Saya menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan juga memohon maaf kepada pimpinan serta rekan-rekan Polri yang kini harus bekerja lebih keras karena insiden ini,” imbuhnya.
Kosmas menyebut dirinya hanya menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Meski demikian, ia mengaku akan berdiskusi dengan keluarganya terkait langkah hukum selanjutnya pasca keputusan PTDH ini.
Sanksi Penempatan Khusus
Selain pemecatan, Kompol Kosmas juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
“Sanksi administratif yang dijatuhkan adalah penempatan di tempat khusus,” kata Ketua Komisi Sidang Etik.
Dalam insiden tersebut, terdapat tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis. Mereka terbagi dalam dua kategori pelanggaran:
Pelanggaran Etik Berat
Bripka Rohmat (sopir rantis)
Kompol Kosmas K Gae (duduk di kursi depan samping sopir)
Pelanggaran Etik Sedang
Aipda M Rohyani
Briptu Danang
Briptu Mardin
Baraka Jana Edi
Baraka Yohanes David
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (28/8/2025) malam di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Rantis Brimob awalnya menabrak Affan Kurniawan, yang saat itu sedang berada di lokasi.
Mobil tersebut sempat berhenti sejenak, namun kemudian kembali melaju dan melindas tubuh Affan yang sudah tergeletak di jalan. Kejadian ini memicu kemarahan pengemudi ojol dan warga sekitar yang kemudian mendatangi Markas Brimob Kwitang. Massa yang emosi bahkan sempat membakar pos polisi di bawah Flyover Senen.
Reaksi Kapolri dan Presiden
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Affan dan masyarakat atas insiden yang mencoreng nama institusi Polri. Ia juga berjanji mengusut kasus ini secara transparan.
Presiden Prabowo Subianto turut angkat bicara dan mengaku sangat kecewa terhadap tindakan personel Brimob yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Kasus ini harus diusut hingga tuntas. Pelakunya harus dijatuhi hukuman sekeras-kerasnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Presiden Prabowo.(red.al)
0 Komentar