Jakarta, matacandra.online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya praktik pungutan berupa uang percepatan yang diminta oleh oknum Kemenag kepada sejumlah agen travel haji.
Skema tersebut menawarkan keberangkatan jemaah di tahun yang sama melalui jalur kuota haji khusus tambahan, meskipun secara aturan antrean haji khusus masih membutuhkan waktu bertahun-tahun.
Salah satu pihak yang terjerat praktik ini adalah pendakwah Ustaz Khalid Basalamah. Ia mengungkap, dirinya bersama para jemaah diminta membayar sekitar USD 2.400 per orang untuk bisa berangkat haji lebih cepat.
“Oknum Kemenag menyampaikan, kalau mau berangkat di tahun yang sama, ada biaya percepatan. Jumlahnya sekitar USD 2.400 per kuota,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (18/9/2025).
Namun, KPK mendapati praktik ini tidak berhenti di tangan oknum Kemenag saja. Agen travel juga ikut menaikkan biaya di atas angka yang diminta. Permintaan tersebut dilakukan secara berlapis, sehingga keuntungan diperoleh dari berbagai pihak.
Beberapa waktu setelah musim haji 2024 usai, uang percepatan yang diterima sempat dikembalikan kepada Ustaz Khalid Basalamah. Oknum terkait disebut mengembalikan dana karena khawatir dengan adanya panitia khusus (pansus) haji di DPR. Dana tersebut kini telah disita KPK sebagai barang bukti.
KPK Buru Juru Simpan Dana
KPK meyakini praktik ini melibatkan sosok “juru simpan” yang berperan sebagai penampung aliran dana. Hingga kini, identitasnya masih ditelusuri.
“Kami tidak mau terburu-buru menetapkan tersangka. Uang ini pasti mengalir dan berhenti di pihak tertentu. Kami ingin memastikan siapa yang menjadi pusat penampungan,” kata Asep.
Untuk mengurai aliran dana, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Mereka menelusuri penggunaan dana, termasuk kemungkinan transaksi menggunakan kartu kredit atau penarikan tunai di ATM yang terekam CCTV.
Kerugian Negara Capai Triliunan
Skandal ini bermula ketika Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota haji. Alokasi tambahan dibagi rata untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, menurut undang-undang, jatah haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari kuota nasional.
Akibat manipulasi pembagian tersebut, negara diperkirakan merugi lebih dari Rp 1 triliun. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Meski penyidikan sudah berjalan, hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan. KPK berjanji akan segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus besar ini.(red.al)
0 Komentar