Jakarta, matacandra.online — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri laporan harta kekayaan milik anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, yang sebelumnya viral karena video dirinya dalam keadaan mabuk dan mengaku berniat merampok uang negara. Wahyudin, yang disebut sudah dipecat dari PDIP, tercatat memiliki harta minus dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan LHKPN tahun 2024 yang dilaporkan, total aset Wahyudin mencapai Rp198 juta, terdiri dari rumah warisan senilai Rp180 juta serta kas sebesar Rp18 juta. Namun, karena ia memiliki utang hingga Rp200 juta, kekayaannya justru berstatus minus Rp2 juta.
“Kami akan melakukan verifikasi atas laporan tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (21/9). Ia menegaskan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keabsahan data dan bukan sekadar formalitas.
Budi juga mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar jujur dalam mengisi LHKPN. “Pelaporan harta kekayaan jangan hanya sebagai kewajiban administratif. Kejujuran harus dikedepankan karena pejabat publik seharusnya memberi teladan dalam pencegahan praktik korupsi,” ujarnya.
Sebelumnya, Wahyudin telah menyampaikan permohonan maaf melalui sebuah video usai ucapannya yang menyebut ingin merampok uang negara menuai kecaman. Dalam pernyataannya, ia menegaskan tidak berniat merendahkan atau menyinggung masyarakat Gorontalo.
“Saya, Wahyudin Moridu, bersama istri saya, dengan ini memohon maaf atas pernyataan dalam video yang beredar di TikTok. Sesungguhnya saya tidak ada maksud untuk melecehkan masyarakat Gorontalo,” tuturnya.(red.al)
0 Komentar