JAKARTA, matacandra.online – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mencabut Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang semula mengatur pembatasan akses publik terhadap dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Ketua KPU Afifuddin menyatakan, keputusan tersebut diambil setelah lembaganya mendengar banyak masukan dari masyarakat serta melakukan pembahasan internal. “Kami memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” ujar Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Menurutnya, KPU menggelar rapat khusus dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Komisi Informasi Publik, untuk menyikapi dinamika yang muncul pasca diterbitkannya aturan tersebut. “Kami menerima masukan, lalu menyiapkan langkah-langkah koordinasi lebih lanjut terkait data dan informasi yang dimiliki KPU,” tambahnya.
Setelah pencabutan aturan, Afifuddin menegaskan bahwa akses terhadap dokumen persyaratan capres-cawapres akan kembali mengikuti regulasi yang berlaku. Hal ini mencakup dokumen penting seperti KTP elektronik, akta kelahiran, riwayat pendidikan, laporan kekayaan, hingga surat pernyataan tertentu.
Sebelumnya, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025—ditetapkan pada 21 Agustus 2025—menyebutkan 16 dokumen yang dikecualikan dari akses publik kecuali dengan persetujuan tertulis pemilik dokumen atau jika terkait jabatan publik. Dokumen tersebut antara lain ijazah, catatan kepolisian, laporan pajak, surat kesehatan, hingga surat pernyataan kesetiaan pada Pancasila.
Aturan ini sempat menuai kritik lantaran dianggap tidak sejalan dengan prinsip transparansi pemilu. Sejumlah pihak menilai publik berhak mengetahui rekam jejak dan kelengkapan administrasi calon pemimpin sebelum mereka maju dalam kontestasi Pilpres.
Dengan pencabutan regulasi tersebut, KPU memastikan akan menyesuaikan tata kelola informasi publik ke depan agar tetap selaras dengan prinsip akuntabilitas, sekaligus menjaga perlindungan data pribadi para calon.(RED.AL)
0 Komentar