Mojokerto, matacandra.online – Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan terjadi di wilayah Surabaya-Mojokerto. Seorang pemuda bernama Alvi Maulana (24) tega menghabisi nyawa kekasihnya, TAS (25), lalu memutilasi tubuh korban menjadi ratusan potongan. Sebagian jasad korban dibuang di Pacet, Mojokerto, sementara sisanya disembunyikan di kamar kos pelaku.
Hubungan Alvi dan TAS diketahui telah berjalan selama lima tahun. Keduanya tinggal bersama di sebuah kos di Jalan Raya Lidah Wetan, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Namun, hubungan yang tampak harmonis itu berakhir tragis ketika Alvi menghabisi nyawa pacarnya pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, pelaku menusuk leher korban menggunakan pisau dapur.
“Satu tusukan di bagian leher kanan menyebabkan korban meninggal akibat kehabisan darah,” jelas Fauzy, Minggu (7/9/2025).
Setelah memastikan korban tewas, Alvi menyeret tubuh TAS ke kamar mandi lantai satu kos untuk dimutilasi. Ia menggunakan pisau daging, gunting besar, dan alat pengasah untuk memotong tubuh kekasihnya.
“Dengan penuh kebengisan, pelaku memotong tubuh korban hingga yang tersisa hanya potongan jaringan dan tulang belulang,” tambahnya.
65 Potongan Tubuh Dibuang di Pacet
Sekitar pukul 04.00 WIB, setelah proses mutilasi, Alvi memasukkan sebagian potongan tubuh ke dalam sebuah tas besar berwarna merah. Ia kemudian membawanya dengan sepeda motor menuju kawasan hutan di Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Mojokerto.
Setiba di lokasi sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku menyebar potongan tubuh di area semak belukar agar sulit ditemukan. Polisi yang melakukan penyisiran di lokasi menemukan 65 potongan tubuh, terdiri dari:
63 potongan berupa jaringan otot, lemak, kulit kepala, dan rambut.
2 potongan lainnya berupa telapak kaki kiri dan telapak tangan kanan.
Rata-rata potongan memiliki ukuran 17x17 cm, sedangkan telapak kaki korban berukuran 21x9 cm.
Ratusan Potongan Tulang Disembunyikan di Kos
Selain membuang sebagian jasad di Pacet, Alvi menyembunyikan bagian lain seperti tengkorak, tulang, otak, dan mata korban di kamar kosnya. Saat melakukan olah TKP, polisi menemukan 239 pecahan tulang tengkorak, 22 gigi korban, serta potongan tulang paha dan bagian tubuh lainnya.
“Kami temukan tulang dan serpihan tengkorak di dalam laci lemari kos tersangka. Semuanya dibungkus rapi dalam dua kantong plastik hitam,” kata Fauzy.
Bahkan, Tim Inafis Polres Mojokerto kembali menemukan tulang tengkuk, punggung, tangan, dan kaki yang dikubur pelaku di depan kamar kos.
Seluruh barang bukti kini telah dibawa ke RS Bhayangkara Pusdik Sabhara untuk dilakukan pemeriksaan forensik lebih lanjut.
Terungkap Berkat Anjing Pelacak
Kasus ini mulai terungkap ketika Suliswanto (30), warga setempat, menemukan potongan telapak kaki manusia saat mencari rumput pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Penemuan ini langsung dilaporkan ke polisi.
Dengan bantuan anjing pelacak jenis Labrador dari Unit Polsatwa Polda Jatim, polisi berhasil menemukan potongan tubuh lainnya dan mengidentifikasi korban. Hanya dalam waktu 14 jam, pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (7/9/2025) pukul 01.00 WIB di kosnya.
Saat penangkapan, Alvi sempat melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan.
Identitas Korban dan Latar Belakang Pelaku
Hasil penyelidikan mengungkap identitas korban TAS, warga Jalan Made Kidul Nomor 22, Desa Made, Lamongan. TAS diketahui lulusan jurusan Manajemen dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM), sedangkan Alvi adalah lulusan Informatika dari kampus yang sama.
Korban tidak memiliki pekerjaan tetap dan tinggal bersama Alvi, yang bekerja sebagai pengemudi ojek online di Surabaya.
“Korban selama ini mendampingi pelaku yang menjadi tulang punggung selama mereka tinggal bersama,” jelas Fauzy.
Motif Masih Diselidiki
Hingga kini, polisi masih mendalami motif pelaku melakukan aksi mutilasi keji tersebut. Dugaan sementara, aksi ini dipicu pertengkaran hebat antara korban dan pelaku.
Alvi kini ditahan di Polres Mojokerto dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan serta Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi salah satu pembunuhan paling sadis di Jawa Timur dalam beberapa tahun terakhir, mengingat jumlah potongan tubuh korban yang mencapai ratusan bagian. Polisi memastikan penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap aksi keji ini.(RED.AL)
0 Komentar