Kediri, matacandra.online  – Seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Kediri berinisial A (20) mengalami penganiayaan dan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh sesama penghuni lapas. Korban saat ini tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Simpang Lima Gumul akibat luka fisik dan trauma psikologis yang dialaminya.

Korban yang merupakan terpidana kasus pemerkosaan ini mengaku mendapatkan kekerasan dari Reymond (30), napi kasus pencabulan sesama jenis. Kasus ini terungkap ketika kondisi kesehatan korban semakin memburuk hingga akhirnya dirujuk ke rumah sakit pada Rabu (27/8/2025).

Di rumah sakit, A menceritakan pengalaman kelamnya kepada kuasa hukumnya, M. Rofian. Menurut pengakuan korban, selain dianiaya, ia juga mengalami sodomi berulang kali oleh Reymond. Tak berhenti di situ, korban bahkan dipaksa memakan cacing dan benda berbahaya seperti isi staples, yang menyebabkan gangguan pencernaan hingga tidak bisa buang air besar.
“Klien kami bukan hanya disodomi, tetapi juga dipaksa menelan benda-benda berbahaya. Kondisi perutnya terganggu dan membuatnya harus segera mendapatkan perawatan medis,” ungkap Rofian, Rabu (3/9/2025).

Kronologi Penganiayaan

Rofian menjelaskan, insiden bermula ketika pelaku pertama kali menyodomi korban. Merasa tidak puas, pelaku kemudian berusaha mengulangi perbuatannya. Namun, korban menolak. Penolakan tersebut memicu kemarahan Reymond yang kemudian menganiaya korban.
Tak hanya Reymond, penganiayaan juga melibatkan seorang tahanan lain bernama Adam Subroto, yang ikut membantu pelaku dalam tindak kekerasan tersebut.

Akibat kekerasan yang dialami, kondisi korban kini sangat lemah. Ia bahkan enggan makan karena trauma mendalam setelah dipaksa memakan cacing.
“Klien kami mengalami trauma berat. Setiap kali melihat makanan, ia teringat peristiwa mengerikan yang dialaminya,” tambah Rofian.

Tanggapan Pihak Lapas dan Rencana Laporan Polisi

Pihak lapas telah memisahkan sel antara korban dan pelaku setelah insiden ini terungkap. Reymond disebut mengakui melakukan penganiayaan, namun membantah tuduhan sodomi berulang kali terhadap korban.

Meski begitu, Rofian menegaskan pihaknya akan segera membuat laporan resmi ke pihak kepolisian untuk memproses kasus ini secara hukum. Ia menduga kekerasan yang dialami kliennya sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu.
“Kami akan mengajukan laporan dan meminta visum dari rumah sakit sebagai bukti. Kasus ini harus diusut tuntas agar tidak terulang kembali di masa mendatang,” tegasnya.

Kasus ini menimbulkan sorotan publik mengenai keamanan dan perlindungan hak-hak narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan. Hingga kini, korban masih dirawat intensif dan membutuhkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialaminya.(red.al)