Surabaya,  matacandra.online – Kepolisian Resor Kediri Kota berhasil menangkap dan menetapkan Saiful Amin, seorang aktivis sekaligus mahasiswa, sebagai tersangka terkait kasus penghasutan massa yang memicu kerusuhan di Kediri, Jawa Timur, pada Sabtu (30/8/2025).

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik berhasil menemukan dua alat bukti yang sah.

“Kami melakukan penangkapan terhadap saudara SA atas dugaan melanggar Pasal 160 KUHP. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang kuat,” ungkap Cipto, Kamis (4/9/2025).

Diduga Sebarkan Provokasi

Berdasarkan hasil penyelidikan, Saiful Amin diduga menghasut massa dengan berbagai cara, mulai dari ajakan lisan, penyebaran selebaran bernuansa provokatif, hingga melakukan orasi saat aksi unjuk rasa di Taman Sekartaji, Kediri. Aksi tersebut kemudian memicu kerusuhan yang meluas ke beberapa titik di wilayah Kediri.

Saiful dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Pasal 160 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang menghasut di muka umum untuk melakukan perbuatan melawan hukum, seperti aksi anarkis, perusakan, pembakaran, serta tidak mematuhi perintah pejabat yang berwenang, dapat dijerat dengan pasal ini,” jelas Cipto.

Kuasa Hukum Bantah Saiful Dalang Kerusuhan

Sementara itu, pendamping hukum Saiful Amin dari LBH Al-Faruq KediriTaufiq Dwi Kusuma, menegaskan bahwa kliennya bukanlah aktor intelektual di balik kerusuhan yang terjadi. Menurutnya, Saiful hanya hadir dalam aksi tersebut tanpa memiliki peran sebagai penggerak utama.

“Kami tegaskan, SA bukan dalang di balik aksi pembakaran fasilitas umum yang terjadi di Kediri. Alhamdulillah, penyidik Polres Kediri Kota juga bekerja secara profesional dan transparan dalam meminta keterangan dari klien kami,” ujar Taufiq.

Latar Belakang Kerusuhan

Kerusuhan di Kediri terjadi setelah aksi demonstrasi yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi aksi anarkis. Massa melakukan perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas umum, termasuk pos polisi dan gedung pemerintahan.

Polda Jatim sebelumnya juga mencatat telah menangkap 580 orang dalam gelombang demonstrasi di enam daerah berbeda di Jawa Timur yang terjadi dalam periode yang sama.

Dengan ditetapkannya Saiful Amin sebagai tersangka, pihak kepolisian memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam penghasutan dan aksi kekerasan tersebut.(red.al)