KEDIRI, matacandra.online – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kediri mengadakan sosialisasi tata kelola keuangan dan keterbukaan informasi publik yang berlangsung di Kantor Desa Wonosari, Kecamatan Pagu, Kamis (4/9/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pemerintah desa dalam mengelola keuangan serta memberikan pelayanan informasi yang transparan kepada masyarakat.
Acara menghadirkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kediri, Sonny Subroto Maheri Laksono, dan Dian Arlesti Lukman, Pranata Humas Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri, sebagai narasumber utama.
Desa Wajib Lapor Penggunaan Dana Publik
Dalam paparannya, Dian Arlesti menekankan bahwa badan publik, termasuk pemerintah desa, memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap penggunaan uang negara.
“Pemerintah desa harus siap memberikan informasi kepada masyarakat yang meminta data terkait pengelolaan anggaran. Permintaan tersebut harus disertai formulir resmi yang memuat identitas pemohon dan tujuan yang jelas,” jelas Dian.
Ia juga mengingatkan bahwa waktu maksimal menjawab permintaan informasi adalah tujuh hari kerja. Jika dokumen yang diminta belum tersedia, desa dapat meminta perpanjangan waktu hingga sepuluh hari kerja.
“Yang terpenting, setiap permintaan informasi harus ditindaklanjuti dengan membuat laporan dan berita acara, kemudian diarsipkan dengan baik,” tambahnya.
Menurut Dian, jika permintaan informasi diabaikan, masyarakat berhak mengajukan surat keberatan. Hal ini dapat berlanjut ke ranah hukum dan berimplikasi pidana bagi pemerintah desa yang lalai. Untuk mencegah hal tersebut, ia mendorong desa menyiapkan ruangan khusus layanan keterbukaan informasi publik dan memastikan dokumentasi tersusun rapi.
Rumus "Cepat, Tepat, Dapat, Selamat"
Sementara itu, Sonny Subroto menyoroti pentingnya pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Ia memperkenalkan empat prinsip kerja yang disebut rumus “Cepat, Tepat, Dapat, Selamat”.
Cepat: PPID harus responsif terhadap setiap permintaan data dari masyarakat.
Tepat: Setiap tindakan harus sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.
Dapat: Hasil pekerjaan memiliki output yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.
Selamat: Semua proses dilakukan dengan hati-hati agar tidak berurusan dengan masalah hukum.
“Desa harus dikelola secara profesional. Pengelolaan keuangan yang baik dan pelayanan informasi yang terbuka akan menciptakan kepercayaan publik,” tegas Sonny.
Melalui kegiatan ini, PPID Kabupaten Kediri berharap pemerintah desa semakin memahami tugas dan tanggung jawabnya, sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa.(red.al)
0 Komentar