Jakarta, matacandra.online– Sidang perdata dengan nilai gugatan fantastis mencapai Rp125 triliun yang ditujukan kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali urung dilanjutkan. Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025), harus ditunda karena dokumen legal standing dari pihak tergugat I (Gibran) dan tergugat II (KPU RI) belum dinyatakan lengkap.
“Sidang berikutnya dijadwalkan Senin, 22 September 2025, untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2,” terang Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno.
Tiga Pengacara dari AK Law Firm
Dalam menghadapi gugatan ini, Gibran menunjuk tiga advokat dari AK Law Firm, Jakarta. Pemberian kuasa hukum dilakukan pada 9 September lalu.
“Kami bertiga mendapat mandat langsung,” ujar Dadang Herli Saputra, salah satu kuasa hukum Gibran.
Meski begitu, Dadang belum bisa memastikan apakah Gibran akan hadir secara langsung dalam sidang lanjutan. Ia menyebut hingga kini belum ada arahan khusus dari sang klien.
“Sejauh ini masih biasa saja. Persidangan kan masih panjang, nanti kita ikuti tahapannya,” tambahnya.
Gugatan dari Pengacara Subhan
Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari Budi Prayitno, Abdul Latip, dan Arlen Veronica. Gugatan diajukan oleh seorang pengacara bernama Subhan.
Dalam petitumnya, Subhan meminta pengadilan menyatakan pencalonan dan penetapan Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029 tidak sah, dengan alasan tidak memenuhi syarat pendidikan SMA sederajat sebagaimana diatur dalam hukum Indonesia.
Selain itu, Subhan menuntut agar majelis hakim menghukum Gibran bersama KPU RI membayar ganti rugi materiil maupun immateriil sebesar Rp125 triliun. Dana tersebut, menurutnya, seharusnya masuk ke kas negara lalu dibagikan kepada seluruh warga Indonesia.(red.al)
0 Komentar