JAKARTA, matacandra.online  – Sejumlah perwira tinggi TNI mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025), untuk melakukan konsultasi hukum terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.

Kedatangan para petinggi TNI ini dipimpin Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring. Ia menyebut langkah ini merupakan tindak lanjut dari temuan patroli siber yang dilakukan oleh timnya.

“Kami menemukan sejumlah fakta yang mengarah pada dugaan tindak pidana yang dilakukan saudara Ferry Irwandi. Maka dari itu, kami berkonsultasi dengan pihak kepolisian untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar Brigjen Sembiring kepada wartawan.

Selain Sembiring, turut hadir Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto dan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Freddy Ardianzah.


TNI Siapkan Langkah Hukum

Meski tidak merinci tindak pidana yang dimaksud, Brigjen Sembiring menegaskan bahwa TNI akan mengedepankan mekanisme hukum yang berlaku.

“Sebagai warga negara yang patuh hukum, kami mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum. Semua temuan akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sempat mencoba menghubungi Ferry Irwandi, namun upaya tersebut gagal.

“Kami coba hubungi langsung, tapi nomor handphonenya tidak aktif. Staf kami juga sudah mencoba, tetapi tetap tidak bisa tersambung,” katanya.

Menurut Sembiring, komunikasi ini penting karena isu yang dibicarakan berkaitan dengan algoritma dan sistem siber yang juga menjadi kewenangan Dansatsiber TNI.


Ferry Irwandi Bantah Tak Bisa Dihubungi

Di sisi lain, Ferry Irwandi membantah klaim TNI yang menyebut dirinya sulit dihubungi. Melalui akun Instagram @irwandiferry, ia menegaskan tidak pernah mengganti nomor telepon dan selalu siap dihubungi.

“Saya tidak lari ke mana-mana. Setelah nomor saya disebarkan, saya tidak pernah mengganti nomor. Sampai sekarang, saya tidak pernah dihubungi, jadi klaim itu tidak benar,” tulis Ferry dalam unggahannya.

Ferry juga menyatakan siap menghadapi proses hukum yang mungkin akan berjalan.

“Saya siap menghadapi semuanya. Saya tidak pernah dididik menjadi pengecut. Ingat, ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara,” tegasnya.


Kasus Berpotensi Melebar

Belum diketahui secara pasti pasal apa yang akan dikenakan kepada Ferry Irwandi. Namun, jika dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan siber, maka pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya berpotensi diterapkan.

TNI menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengumpulkan bukti tambahan.

“Semua langkah yang kami ambil berdasarkan hukum yang berlaku. Kami ingin memastikan persoalan ini ditangani secara transparan dan profesional,” tutup Brigjen Sembiring.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh yang dikenal aktif dalam dunia teknologi dan digital, serta membawa isu sensitif terkait keamanan siber nasional.(red.al)