Jakarta, matacandra.online  – Aparat kepolisian menangkap seorang wanita bernama Laras Faizati (26) setelah ia mengunggah konten yang diduga berisi provokasi di media sosial. Unggahannya dinilai sebagai hasutan kepada massa untuk membakar Gedung Mabes Polri saat aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.

Saat ini, Laras telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Berikut rangkaian fakta terkait kasus yang menyita perhatian publik ini:

1. Ditahan di Rutan Bareskrim

Laras resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025, setelah ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, sehari sebelumnya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri mulai 2 September 2025," ujar Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Selain menangkap Laras, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun Instagram milik tersangka yang digunakan untuk mengunggah konten tersebut.

2. Diduga Menghasut Massa untuk Bakar Mabes Polri

Laras dituduh mengunggah video provokatif yang berisi ajakan kepada massa aksi untuk membakar Gedung Mabes Polri, yang termasuk objek vital nasional.

"Tersangka membuat dan mengunggah video di akun Instagram yang memicu kebencian terhadap kelompok tertentu dan memprovokasi massa untuk melakukan pembakaran Gedung Mabes Polri," kata Himawan.

Unggahan itu dibuat bersamaan dengan adanya demonstrasi di depan Mabes Polri, sehingga berpotensi memperkuat tindakan anarkis. Akun Instagram Laras diketahui memiliki sekitar 4.000 pengikut, yang memperbesar jangkauan konten tersebut.

3. Pihak Keluarga Mengajukan Protes

Keluarga Laras menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka. Kuasa hukum keluarga, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan bahwa unggahan Laras hanyalah luapan emosi atas peristiwa tewasnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis Brimob saat aksi unjuk rasa.

"Laras hanya mengkritik dan menyampaikan rasa kecewa terhadap penanganan aksi demonstrasi yang menyebabkan seorang warga negara Indonesia meninggal dunia," jelas Gafur di Mabes Polri, Selasa (2/9/2025).

4. Tidak Diberi Kesempatan Klarifikasi

Menurut Gafur, Laras dilaporkan ke polisi pada 31 Agustus 2025. Pada hari yang sama, Laras langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah dimintai keterangan.

"Tanggal 31 Agustus dilaporkan, hari itu juga langsung ditetapkan tersangka. Keesokan harinya, Laras dijemput paksa oleh tim siber Bareskrim tanpa ada proses klarifikasi terlebih dahulu," ungkapnya.

Gafur juga menyatakan pihak keluarga tidak mengetahui identitas pelapor. Ia menilai penangkapan ini sebagai bentuk pembungkaman suara masyarakat.

"Laras adalah anak muda yang cerdas dan aktif di komunitas internasional. Tapi karena kritikannya, kini dia ditahan," ucap Gafur.

Menanggapi kritik ini, Brigjen Himawan menegaskan bahwa kasus siber memiliki prosedur khusus. Penangkapan dilakukan cepat untuk mengamankan barang bukti digital agar tidak dihapus.

"Dalam tindak pidana siber, barang bukti digital bisa hilang atau diubah. Karena itu, penangkapan dilakukan segera," tegas Himawan.

5. Ibunda Memohon Pembebasan

Ibunda Laras, Fauziah, turut angkat bicara. Dengan penuh haru, ia memohon kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, dan pihak penyidik agar proses hukum terhadap putrinya tidak dilanjutkan.

"Laras itu anak yang baik. Dia tidak pernah ikut organisasi apa pun, hanya bekerja lalu pulang ke rumah. Saat situasi kemarin memanas, dia mungkin hanya meluapkan perasaan. Saya yakin banyak orang yang melakukan hal yang sama, bukan hanya Laras," ungkap Fauziah.

"Saya mohon sekali, tolong bebaskan Laras. Dia hanya anak muda biasa, bukan pelaku kriminal," pintanya penuh harap.(red.al)