Jakarta,  matacandra.online – Proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu menjadi sorotan para tenaga honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Berdasarkan Surat MenPANRB Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025, terdapat beberapa tahapan penting sebelum pengisian DRH dimulai.

Tahapan pertama adalah penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Kementerian PANRB yang berlangsung 26 Agustus hingga 4 September 2025. Selanjutnya, dilakukan pengumuman alokasi kebutuhan yang dijadwalkan mulai 27 Agustus hingga 6 September 2025.

Dengan demikian, kedua tahapan awal tersebut sudah selesai karena saat ini telah memasuki 7 September 2025.
Adapun pengisian DRH PPPK Paruh Waktu dijadwalkan berlangsung 28 Agustus hingga 15 September 2025.

Proses Sinkronisasi Data di BKN

Kabar terbaru datang dari Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Wahyu Hidayah. Ia menjelaskan bahwa kebutuhan PPPK paruh waktu untuk Kabupaten Kuningan telah ditetapkan oleh Kementerian PANRB.

Namun, saat ini data tersebut masih dalam proses sinkronisasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI sebelum diserahkan ke Pemkab Kuningan.

“Informasi resmi mengenai jadwal pengumuman masih menunggu proses dari BKN. Kami berharap tahapan ini bisa dipercepat agar langkah selanjutnya segera berjalan,” ujar Wahyu, Minggu (7/9/2025).

Setelah data selesai disinkronkan, Pemkab Kuningan akan segera mengumumkan penetapan kebutuhan PPPK paruh waktu kepada publik.

Tahap Selanjutnya: Pengisian DRH dan Pemberkasan NIP

Wahyu menjelaskan, tahapan berikutnya setelah pengumuman kebutuhan adalah pengisian DRH dan proses pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Dokumen persyaratan untuk pemberkasan saat ini masih menunggu surat resmi dari BKN. Namun, menurut informasi sementara, persyaratan akan disederhanakan agar mudah dipenuhi oleh para calon PPPK paruh waktu.

Pemkab Kuningan melalui BKPSDM akan memfasilitasi sosialisasi pengisian DRH secara daring sesuai jadwal resmi yang nantinya ditentukan.

Pengajuan 4.289 Tenaga Honorer untuk PPPK Paruh Waktu

Wahyu mengungkapkan, Pemkab Kuningan telah mengajukan 4.289 tenaga honorer atau non-ASN untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu tahun 2025.

Pengajuan ini mencakup seluruh pegawai berstatus R2, R3, dan R4 yang masih aktif bekerja di lingkungan Pemkab Kuningan.

“Ini merupakan tindak lanjut dari amanat UU Nomor 20 Tahun 2023, sekaligus instruksi Bupati Kuningan agar penyelesaian status pegawai non-ASN dapat segera diselesaikan,” jelasnya.

Berikut rincian tenaga honorer yang diajukan:

  • R2: 81 orang

  • R3: 3.553 orang

  • R4: 655 orang

Komitmen Pemkab Kuningan

Wahyu menegaskan bahwa penyelesaian status tenaga non-ASN melalui mekanisme PPPK paruh waktu adalah kebijakan nasional yang dijalankan secara bertahap dan sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.

Ia juga mengimbau seluruh tenaga non-ASN untuk tetap menjaga profesionalisme, etos kerja, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, meski proses pengangkatan masih berlangsung.

“Pemkab Kuningan berkomitmen mengawal proses ini secara transparan, tertib, dan adil, sehingga setiap pegawai non-ASN mendapatkan kepastian status yang jelas,” tegasnya.

Dengan berjalannya proses sinkronisasi data di BKN, pengumuman resmi terkait penetapan kebutuhan PPPK paruh waktu diperkirakan akan segera dirilis. Seluruh tenaga honorer di Kabupaten Kuningan diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah daerah maupun BKPSDM agar tidak ketinggalan tahapan penting berikutnya.(RED.AL)