JAKARTA, matacandra.online  – Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengakui telah mengembalikan sejumlah dana kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2024. Hal itu ia sampaikan dalam tayangan podcast di kanal YouTube Kasisolusi, dan kemudian dibenarkan langsung oleh pihak KPK.

“Benar, ada pengembalian uang dari yang bersangkutan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

Meski begitu, Setyo belum menyebut secara pasti berapa nominal yang sudah dikembalikan. Ia menegaskan dana tersebut kini diperlakukan sebagai barang bukti dalam penyidikan kasus kuota haji.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pengembalian uang tersebut berkaitan dengan transaksi penjualan kuota haji melalui biro perjalanan milik Khalid Basalamah. “Ini ada hubungannya dengan praktik penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan lewat agen travel milik Saudara KB,” ucapnya.

Dalam podcast, Khalid sendiri sempat merinci jumlah dana yang ia serahkan kembali. “Yang USD 4.500 dikali sekian jemaah (118 orang) saya kembalikan, begitu juga yang USD 37.000,” jelasnya.

Meski sudah mengembalikan, Khalid menegaskan bahwa ia dan jamaahnya merupakan korban penipuan PT Muhibbah Mulia Wisata, milik Ibnu Mas’ud. Ia mengaku awalnya mendaftar sebagai jamaah haji furoda, namun kemudian ditawari untuk pindah ke jalur haji khusus oleh pihak travel tersebut.

“Awalnya kami semua daftar furoda. Tapi kemudian ditawarkan kuota tambahan haji khusus yang disebut-sebut resmi dari Kemenag. Karena disampaikan begitu, ya kami percaya,” kata Khalid usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, 9 September lalu.

Menurut Khalid, ada sekitar 122 jamaah yang akhirnya berangkat melalui Travel Muhibbah. Namun kemudian, dugaan penyimpangan pun mencuat.

Kasus ini sendiri bermula dari dugaan pelanggaran dalam pengelolaan tambahan 20 ribu kuota haji 2023-2024. Berdasarkan aturan, kuota itu seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Namun, pembagiannya justru menjadi 50:50.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pembagian tersebut jelas melanggar ketentuan. “Seharusnya 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus, tapi dibagi rata masing-masing 10 ribu. Itu yang menjadi dasar dugaan perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap tiga pihak: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha travel Fuad Hasan Masyhur.(red.al)