Blitar, matacandra,online – Kabar baik datang bagi para pekerja di seluruh Indonesia. Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 pada Oktober 2025. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang menegaskan program tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan mencegah potensi PHK massal.
Program BSU kali ini merupakan kelanjutan dari tahap sebelumnya yang terakhir disalurkan pada Agustus 2025. Meski jadwal pastinya sempat belum diumumkan hingga pertengahan September, Airlangga memastikan bantuan tetap akan cair di semester kedua tahun ini.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yasir Lin menjelaskan bahwa bantuan ini hanya diberikan kepada pekerja aktif yang memenuhi seluruh persyaratan administratif.
“BSU diberikan untuk membantu meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian global,” ujar Yasir dalam kunjungan kerja di Padang, Sumatera Barat, Rabu (10/9).
Tujuan dan Sasaran BSU 2025
Pemerintah menegaskan, BSU merupakan bentuk nyata perlindungan ekonomi bagi pekerja agar tetap memiliki daya beli sekaligus mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja. Tahun ini, program BSU juga memprioritaskan tenaga pendidik non-PNS seperti guru PAUD, pengajar kelompok bermain (KB), serta pegawai di tempat penitipan anak (TPA).
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek informasi resmi melalui laman Kemnaker.go.id dan BPJS Ketenagakerjaan agar tidak tertipu oleh tautan palsu atau berita hoaks yang beredar di media sosial.
Syarat Penerima BSU Rp600.000 Oktober 2025
Berdasarkan data resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, berikut kriteria penerima BSU tahun 2025:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
Masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Memiliki penghasilan di bawah batas gaji yang ditetapkan pemerintah.
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja.
Dengan demikian, BSU hanya diberikan kepada pekerja aktif yang memenuhi semua ketentuan di atas.
Cara Mengecek Status Penerima BSU
Ada dua cara mudah bagi masyarakat untuk memeriksa status penerima BSU:
1. Melalui situs resmi Kemnaker:
Akses laman bsu.kemnaker.go.id.
Masukkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email.
Isi kode keamanan lalu klik “Cek Status”.
Jika memenuhi syarat, sistem akan menampilkan notifikasi penerima dan mencantumkan lokasi pencairan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau PT Pos Indonesia.
2. Melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):
Unduh aplikasi JMO di ponsel.
Daftarkan akun sesuai data BPJS Ketenagakerjaan.
Masuk ke menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
Sistem akan menampilkan status penerima dan rekening penyaluran dana.
Jika tidak terdaftar sebagai penerima, sistem otomatis akan menampilkan notifikasi bahwa pengguna tidak memenuhi kriteria.
Cara Mendaftar Agar Bisa Mendapat BSU
Salah satu syarat utama untuk mendapatkan BSU adalah terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang belum memiliki keanggotaan tidak bisa memperoleh bantuan ini.
Pendaftaran BPJS biasanya dilakukan oleh perusahaan tempat pekerja bekerja. Perusahaan wajib menginput seluruh data karyawan beserta besaran upah sesuai ketentuan. Proses pendaftaran dapat dilakukan langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan atau secara daring melalui situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id.
Bagi tenaga kerja asing yang bekerja minimal enam bulan di Indonesia, wajib melampirkan paspor sebagai dokumen pendukung pendaftaran.
Pantau Jadwal Pencairan Resmi
Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan BSU Oktober 2025. Oleh karena itu, masyarakat diminta berhati-hati terhadap pesan berantai atau situs tidak resmi yang menawarkan pendaftaran cepat.
BSU merupakan program resmi pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dana akan langsung disalurkan ke rekening penerima yang telah diverifikasi.
Pemerintah berharap program ini mampu menjaga kestabilan ekonomi nasional, mengurangi beban hidup pekerja, serta memperkuat daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.(red.al)

0 Komentar