Nganjuk, matacandra.online – Ketenangan Desa Sugihwaras, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, mendadak terguncang oleh kabar yang menghebohkan. Warga diresahkan dengan dugaan adanya arena sabung ayam berdarah yang beroperasi secara terselubung di sebuah bangunan tertutup di kawasan desa tersebut.
Tempat itu disebut-sebut berkaitan dengan seorang warga bernama Indro, yang belakangan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Aktivitas di lokasi itu dikabarkan mulai terlihat sejak siang hari, dengan lalu lalang orang dan kendaraan yang datang bergantian. Dari luar, bangunan tersebut tampak biasa saja, namun suasana di sekitarnya kerap menimbulkan tanda tanya.
Beberapa warga menyebut, suara ayam bertarung dan keramaian samar kerap terdengar dari dalam area berpagar tinggi itu. Meski tidak ada tanda khusus yang menunjukkan kegiatan apa pun, suasana tertutup di sekitar lokasi memunculkan dugaan kuat bahwa tempat tersebut menjadi arena sabung ayam yang disisipi praktik perjudian.
Dalam hukum positif Indonesia, kegiatan semacam itu jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang menawarkan, menyediakan, atau memberi kesempatan untuk berjudi, serta menjadikannya sebagai mata pencaharian, dapat dijatuhi pidana penjara hingga 10 tahun.
Selain itu, Pasal 303 bis KUHP menegaskan bahwa siapa pun yang turut serta dalam kegiatan perjudian, baik sebagai peserta maupun penyedia tempat, juga dapat dikenai sanksi pidana. Larangan tersebut diperkuat lagi oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang secara tegas menyatakan bahwa semua bentuk perjudian dilarang di Indonesia.
Kendati isu ini sudah ramai dibicarakan, belum ada langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan di lapangan. Kondisi ini menimbulkan beragam spekulasi di tengah masyarakat, yang berharap aparat segera bertindak demi menjaga ketertiban dan rasa aman warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik lokasi belum memberikan keterangan apa pun, begitu pula dengan aparat terkait. Dugaan adanya arena sabung ayam berdarah di Desa Sugihwaras kini menjadi perhatian publik — sebuah cerita tentang bagaimana di balik kesunyian desa, hukum diuji oleh keberanian segelintir orang yang bermain di wilayah terlarang.
Penulis : NK
0 Komentar