Nganjuk, Jawa Timur, matacandra,online — Aktivitas yang diduga merupakan praktik sabung ayam dilaporkan marak terjadi di wilayah Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Berdasarkan pantauan dan keterangan sejumlah warga sekitar, kegiatan tersebut diduga digelar oleh seseorang berinisial R, dan berlangsung setiap siang hari hingga sore.
Area yang diduga menjadi lokasi kegiatan tersebut tampak ramai dikunjungi oleh banyak orang, baik menggunakan sepeda motor maupun mobil. Sejumlah kendaraan berpelat luar daerah, termasuk dari arah Kediri dan wilayah sekitar, disebut kerap terlihat memenuhi area sekitar lokasi setiap kali kegiatan berlangsung.
“Kalau siang sampai sore ramai sekali, banyak mobil luar kota. Kami warga sekitar hanya bisa melihat dari jauh,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (26/10).
Meskipun dugaan aktivitas sabung ayam itu telah berlangsung cukup lama, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) di wilayah tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen penegakan hukum terhadap praktik perjudian di daerah pedesaan.
Dalam konteks hukum pidana Indonesia, sabung ayam yang disertai unsur taruhan uang termasuk dalam kategori perjudian sebagaimana diatur dalam:
-
Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyebutkan:
“Barang siapa tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, atau turut serta dalam permainan tersebut sebagai usaha, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.” -
Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, baik yang dilakukan secara terbuka maupun tersembunyi, dilarang keras dan merupakan tindak pidana.
Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa R dan pihak-pihak lain yang disebutkan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip ini sesuai dengan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Masyarakat berharap agar aparat kepolisian dan instansi terkait di Kabupaten Nganjuk dapat segera melakukan penyelidikan dan penertiban apabila benar ditemukan unsur pelanggaran hukum di lokasi tersebut. Transparansi dan ketegasan aparat dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.
“Kalau dibiarkan terus, bisa jadi contoh buruk bagi masyarakat lain. Hukum harus berlaku sama untuk semua,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait dugaan aktivitas sabung ayam di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Berita ini disusun berdasarkan laporan lapangan dan informasi warga dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Semua pihak yang disebut berhak memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi.

0 Komentar