KEDIRI, matacandra.online – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Kota Kediri pada Selasa (7/10/2025) terasa tegang ketika empat remaja harus mendengar langsung vonis atas perbuatan yang kini mereka sesali.
Mereka adalah FAP, MB, RV, dan MSM — empat pelajar di bawah umur yang terjerat kasus aksi anarkis dan pelemparan batu ke Mapolres Kediri Kota dalam kericuhan yang terjadi 30 Agustus 2025 lalu.
Majelis hakim yang dipimpin Alfan Firdauzi Kurniawan menjatuhkan vonis 1 bulan 15 hari penjara kepada keempatnya. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan terhadap barang atau fasilitas umum.
“Putusannya lebih ringan dari tuntutan karena usia mereka masih muda dan masih bersekolah. Tujuannya bukan menghukum, tapi mendidik,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Kabalmay usai sidang.
Vonis Ringan Demi Masa Depan
Jaksa Ichwan menjelaskan, dalam perkara serupa sebelumnya, tuntutan penjara mencapai dua bulan. Namun majelis hakim memberi keringanan dengan mempertimbangkan masa depan para pelajar yang masih panjang dan potensi mereka untuk berubah.
“Hakim menilai mereka butuh kesempatan memperbaiki diri, bukan dimatikan masa depannya,” jelasnya.
Seluruh masa penahanan selama proses hukum akan diperhitungkan, dan mereka akan menjalani sisa hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar.
Terprovokasi Dunia Maya
Menurut hasil pemeriksaan, tindakan para remaja tersebut tidak bermotif kejahatan murni. Mereka diduga terprovokasi ajakan di media sosial untuk ikut dalam aksi yang berujung kerusuhan.
Dalam situasi panas dan tidak terkendali, emosi remaja mengalahkan logika, hingga pelemparan batu dan perusakan terjadi.
“Mereka hanya ikut-ikutan, tidak paham risiko hukumnya. Tapi konsekuensi tetap harus dijalani,” ujar Ichwan.
Detail Aksi yang Berujung Jerat Hukum
FAP melempar batu ke arah markas kepolisian.
MB dua kali menghantam mobil dinas hingga kaca pecah dan mengambil PC dari kantor Pemkab Kediri.
RV ikut memukul mobil dinas dan melempar batu ke arah aparat.
MSM merusak pos penjagaan, memecahkan kaca, serta menumbangkan pagar besi depan Polres. Ia bahkan kedapatan menyimpan monitor hasil penjarahan.
Aksi spontan yang mereka anggap “main-main” itu kini meninggalkan catatan panjang dalam berkas hukum dan menjadi pelajaran mahal bagi masa depan mereka.
Penyesalan dan Harapan Baru
Pendamping anak dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri), Atik Hendrawati, menuturkan bahwa keempat remaja tersebut telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
“Mereka menyesal dan menyadari kesalahannya. Kami berharap masa pembinaan ini menjadi awal baru untuk memperbaiki diri,” ujarnya.
Dalam waktu sekitar delapan hari ke depan, mereka dijadwalkan bebas dari LPKA Blitar. Saat keluar, mereka bukan hanya membawa status sebagai mantan tahanan anak, tetapi juga pelajaran pahit tentang kemarahan, provokasi, dan kehilangan kebebasan karena satu keputusan keliru.
Pesan Moral
Jaksa Ichwan menegaskan, hukuman singkat tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku dan juga pelajaran berharga bagi para pelajar lainnya.
“Vonis ini bukan sekadar hukuman, tetapi peringatan keras agar generasi muda berpikir panjang sebelum terprovokasi tindakan yang berujung pidana,” tegasnya.(red.al)
0 Komentar