Nganjuk, matacandra.online — Aktivitas perjudian di wilayah Desa/Kelurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, kini semakin subur dan menjadi sorotan publik. Warga setempat menilai praktik perjudian tersebut seolah tak tersentuh hukum dan berlangsung tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, lokasi perjudian itu hampir tak pernah sepi pengunjung. Bahkan, kegiatan tersebut terus berjalan meski sudah kerap menjadi perbincangan masyarakat. “Setiap hari ramai, tapi belum pernah ada penangkapan di sini,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kinerja aparat terkait dalam menegakkan aturan. Publik pun menuntut adanya langkah tegas agar aktivitas perjudian tidak semakin berkembang.
Padahal, perjudian jelas melanggar pasal 303 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, serta bertentangan dengan norma agama dan moral masyarakat. Selain merusak tatanan sosial, praktik ini juga dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif seperti tindak kriminal dan gangguan ketertiban umum.
Masyarakat berharap APH segera turun tangan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, demi menjaga keamanan serta ketertiban wilayah Nganjuk.
0 Komentar