KEDIRI,  matacandra.online – Pemerintah Kabupaten Kediri resmi memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2025 tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Kebijakan ini menjadi langkah konkret dalam mengurangi timbulan sampah plastik yang sulit terurai dan berbahaya bagi lingkungan.

Melalui peraturan ini, masyarakat dan pelaku usaha diminta untuk segera beralih menggunakan kantong belanja ramah lingkungan atau tas reusable. Tak main-main, pelanggar aturan tersebut berisiko mendapat sanksi berat hingga pencabutan izin usaha.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri, Putut Agung Subekti, menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk seluruh lini kegiatan, baik pemerintahan, pendidikan, keagamaan, maupun wisata.

“Mulai dari perkantoran, kegiatan ibadah, hingga area wisata wajib membatasi penggunaan plastik sekali pakai,” tegas Putut.

Target Utama: Ubah Pola Konsumsi dan Kesadaran Warga

Putut menjelaskan, tahap awal penerapan perbup ini menyasar pusat perbelanjaan modern, pasar tradisional, dan toko-toko retail. Mereka diwajibkan menyediakan informasi edukatif tentang dampak negatif plastik sekali pakai melalui media audio, visual, maupun audiovisual.

Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan menyediakan kantong ramah lingkungan dengan harga terjangkau untuk konsumen. Upaya ini diharapkan mendorong masyarakat membiasakan diri membawa kantong belanja sendiri.

“Swalayan, toko, dan pasar harus jadi pelopor perubahan. Kantong ramah lingkungan juga kami dorong digunakan di kegiatan sosial dan keagamaan,” imbuhnya.

Kebijakan ini bukan hanya sekadar aturan administratif, tetapi merupakan gerakan moral untuk menyelamatkan bumi. Plastik sekali pakai diketahui membutuhkan ratusan tahun untuk terurai dan menjadi penyumbang besar pencemaran lingkungan.

Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

Untuk menjamin efektivitas aturan tersebut, Pemkab Kediri menyiapkan sanksi berjenjang bagi pelaku usaha atau masyarakat yang membandel. Tahap awal berupa teguran lisan, kemudian teguran tertulis, dan jika tetap tidak patuh akan dikenakan penghentian sementara kegiatan usaha.

“Kalau masih terus melanggar, izin usahanya bisa dicabut,” tegas Putut.

Namun demikian, DLH Kediri masih memberikan masa sosialisasi selama Oktober 2025. Sosialisasi dilakukan dengan cara menyebar pamflet dan selebaran edukatif agar masyarakat memahami dampak lingkungan dari penggunaan plastik sekali pakai.

Fokus Sosialisasi di Area Ramai dan Pusat Aktivitas

Salah satu titik yang menjadi fokus DLH adalah kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) — pusat aktivitas ekonomi dan wisata di Kabupaten Kediri.

“Kami akan menyosialisasikan langsung kepada penjual dan pembeli di area SLG. Ketika masyarakat sudah terbiasa, permintaan plastik otomatis akan berkurang,” jelas Putut.

Larangan penggunaan plastik sekali pakai ini akan diberlakukan penuh pada akhir tahun 2025.(red.al)