Surabaya, matacandra,online  – Dalam rangka memperingati International Right to Know Day (RTKD) 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Komisi Informasi (KI) Jawa Timur menggelar kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik di Taman Bungkul, Minggu (26/10/2025).

Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada edukasi tentang pentingnya hak masyarakat atas informasi, tetapi juga menghadirkan berbagai layanan publik terpadu. Di antaranya layanan perizinan, administrasi kependudukan, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga pasar murah yang menarik perhatian warga.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, M. Fikser, menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah instrumen penting dalam membangun pemerintahan yang transparan dan responsif.

“Jika informasi disampaikan dengan baik, lengkap, dan tepat waktu, manfaatnya akan sangat besar. Mulai dari lahirnya kebijakan yang lebih tajam, pelayanan publik yang tepat sasaran, hingga meningkatnya partisipasi masyarakat,” jelas Fikser saat mewakili Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Ia menambahkan, upaya mewujudkan keterbukaan informasi di Surabaya semakin kuat dengan adanya sinergi antar-lembaga, seperti Komisi Informasi yang menjaga standar transparansi, Ombudsman yang memastikan keadilan pelayanan, serta PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di setiap perangkat daerah yang memperkuat sistem dari dalam.

Salah satu inovasi Pemkot Surabaya yang disebut Fikser adalah program “Wadul atau Sambat Warga”, yang memastikan keluhan dan permintaan informasi warga ditangani dengan cepat.

“Melalui program ini, permasalahan warga diharapkan selesai pada hari yang sama. Warga bisa datang ke kantor kecamatan atau langsung ke dinas terkait. Semua kepala OPD telah menandatangani kontrak kinerja, dan pelayanan yang tidak tuntas akan diberi sanksi,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah booth layanan publik turut diserbu pengunjung yang antusias memanfaatkan kesempatan mendapatkan pelayanan langsung dari Pemkot.

Lebih lanjut, Fikser menyampaikan bahwa Surabaya kini telah menerapkan konsep ‘Satu Peta, Satu Kebijakan’ untuk mengintegrasikan data antarinstansi, seperti BPS, Bapenda, dan Kementerian Dalam Negeri, agar seluruh data kota sinkron dan akurat.

Sementara itu, Edi Purwanto, Ketua KI Jatim, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum RTKD sebagai pengingat pentingnya hak konstitusional untuk mengetahui informasi publik.

“Hak untuk tahu dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28F. Jika ingin berpartisipasi aktif dalam pembangunan, masyarakat perlu mengawasi prosesnya dari perencanaan hingga pelaporan. Keterbukaan informasi adalah kunci menuju partisipasi publik dan kesejahteraan bersama,” tegas Edi.

Melalui peringatan RTKD 2025 ini, Pemkot Surabaya berharap kesadaran masyarakat akan hak informasi semakin meningkat, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Kota Pahlawan.(red.al)