Jakarta, matacandra,online — Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa legalisasi umrah mandiri merupakan langkah pemerintah untuk memberikan perlindungan penuh bagi jamaah.
“Ketika umrah mandiri sudah diatur secara hukum, setiap jamaah yang berangkat ke Arab Saudi otomatis akan mendapat perlindungan dari negara,” ujar Dahnil dalam keterangan resminya, Sabtu (25/10/2025).
Ia menjelaskan, setelah aturan ini berlaku, seluruh unsur pemerintahan — mulai dari Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), hingga atase keagamaan di Arab Saudi — akan turut bertanggung jawab terhadap keselamatan para jamaah.
“Peran negara kini semakin kuat. Kemenhaj, Kemenlu, dan perwakilan kita di Saudi memiliki tanggung jawab langsung terhadap jamaah,” tambahnya.
Sebagai bagian dari kebijakan baru ini, pemerintah juga akan melakukan penyesuaian sistem pendataan jamaah melalui integrasi digital antara Indonesia dan Arab Saudi. Dengan adanya sistem Nusuk, data keberangkatan dan aktivitas jamaah dapat terpantau secara real-time sehingga memudahkan pengawasan dan pemberian bantuan bila diperlukan.
“Melalui sistem Nusuk yang terhubung langsung antara dua negara, kita bisa mendapatkan data yang akurat mengenai jamaah dan memastikan mereka mendapat perlindungan optimal,” jelas Dahnil.
Meski demikian, Dahnil menepis kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan mengancam bisnis biro travel umrah. Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap menjaga ekosistem usaha perjalanan umrah dengan aturan yang ketat.
“Tidak semua pihak bisa menghimpun jamaah. Hanya perusahaan travel yang berizin resmi yang boleh menyelenggarakan perjalanan umrah. Bila ada pihak yang menghimpun jamaah tanpa izin, itu pelanggaran hukum,” tegasnya.
Langkah ini menjadi tindak lanjut dari pengesahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang merevisi UU Nomor 8 Tahun 2019. Aturan baru tersebut menegaskan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah sebagai lembaga tunggal penyelenggara ibadah haji dan umrah di Indonesia.
Ketua Komisi VIII DPR RI, dalam rapat paripurna pengesahan pada 26 Agustus 2025, menyampaikan bahwa perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, serta kesehatan jamaah baik di Makkah, Madinah, maupun saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
“Kementerian Haji dan Umrah akan menjadi sistem satu pintu dalam penyelenggaraan ibadah. Semua aspek perencanaan dan pelayanan jamaah akan dikoordinasikan dalam satu atap,” ujar Ketua Komisi VIII DPR, Marwan.
Selain mengatur struktur kelembagaan baru, revisi UU ini juga mempertegas tiga jalur penyelenggaraan umrah, yakni melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah), secara mandiri, atau melalui menteri dalam kondisi khusus.
Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap jamaah Indonesia dapat beribadah dengan lebih aman, nyaman, dan transparan, serta terlindungi dari potensi penipuan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.(red.al)

0 Komentar