KEDIRI, matacandra,online  Dugaan penyelundupan solar subsidi kembali mencuat setelah sebuah truk tangki modifikasi bermuatan sekitar delapan ton BBM ilegal terbalik di saluran air Jalan Lintas Selatan (JLS) Pantai Widodaren, Kecamatan Besuki, Tulungagung, Jumat (28/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.

Truk berwarna biru–putih bernopol AG 9462 UT yang diduga merupakan milik Komarudin, warga Sendang, diketahui telah dimodifikasi menjadi tangki BBM industri tanpa izin dan tanpa dokumen angkutan yang sah. Kendaraan jenis dump truk itu disebut tidak layak jalan, sehingga tak mampu dikendalikan saat melaju dengan kecepatan tinggi.

Sejumlah saksi di lokasi menyatakan truk tampak melaju sangat kencang sebelum kehilangan kendali dan terguling.

“Truknya kenceng banget, mas. Kaya ada yang ngejar. Sopirnya panik, terus langsung masuk parit,” ujar salah satu saksi di lokasi.

Saksi lainnya mengatakan sopir dan kernet langsung melarikan diri begitu truk terbalik.

“Sopirnya kabur karena muatannya diduga ilegal. Ada dua orang di dalam truk itu,” ungkapnya.

Menurut hasil penelusuran sejumlah pihak, truk AG 9462 UT ini sebelumnya pernah beberapa kali terekam drone dan kamera jurnalis saat keluar masuk gudang milik Komarudin di kawasan Ngujang 1, utara Cafe Star. Kendaraan serupa juga dilaporkan muncul dalam aktivitas mencurigakan di Desa Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

Komarudin sendiri disebut pernah berstatus DPO dalam kasus penyalahgunaan solar subsidi di wilayah Polres Jombang, meski aparat belum merilis perkembangan resmi soal status hukumnya saat ini.

Berdasarkan informasi dari sumber investigatif, solar subsidi tersebut diduga diperoleh dari beberapa SPBU di Tulungagung dengan modus ngangsu menggunakan:

  • scan barcode pembelian,

  • penggunaan plat nomor palsu yang diganti secara acak,

  • serta distribusi solar ke gudang penampungan sebelum dijual ke sektor industri.

Praktik ini memungkinkan pelaku meraup keuntungan besar dari selisih harga solar subsidi dengan harga industri.

Kanit Turjawali Polres Tulungagung Ipda Sumarno membenarkan adanya kecelakaan tunggal tersebut.

“Kendaraan sudah kami amankan dan kasus ini sedang diselidiki. Sopir dan kernetnya kabur dan masih kami cari,” jelasnya.

Ia menambahkan sebagian solar yang tumpah di lokasi kejadian sempat diambil warga sebelum petugas tiba.

Kasus ini memicu reaksi keras dari publik. Masyarakat menilai kejadian ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari dugaan jaringan besar penyelundupan solar subsidi yang beroperasi di Tulungagung, Blitar, hingga Malang Raya.

Komarudin disebut-sebut masih aktif menjalankan bisnis solar semi-ilegal bersama sejumlah oknum berseragam loreng darat, dengan gudang operasi di Karangploso, dekat pintu Tol Singosari. Namun semua dugaan tersebut perlu penyelidikan resmi aparat penegak hukum.

Sejumlah tokoh masyarakat, aktivis, dan LSM meminta Polda Jawa Timur turun tangan menangani kasus yang dinilai merugikan negara dan mengganggu distribusi BBM bersubsidi tersebut.

Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:

1. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas
Setiap orang yang menjual atau mengangkut BBM subsidi tanpa izin terancam pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

2. Pasal 53 huruf b dan d UU Migas
Perbuatan mengoperasikan pengangkutan BBM tanpa izin dapat dikenai pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 40 miliar.

3. Pasal 480 KUHP tentang Penadahan
Bagi pihak yang ikut membantu atau membeli BBM hasil kejahatan dapat dipidana 4 tahun penjara.

4. UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Jika ditemukan aliran dana terstruktur dari hasil penjualan solar ilegal, pelaku dapat dijerat pidana 20 tahun penjara.

Kasus kecelakaan truk solar ini dinilai sebagai pintu masuk untuk membongkar jaringan penyalahgunaan solar subsidi yang selama ini merugikan negara. Publik menunggu langkah tegas Polres Tulungagung dan Polda Jatim dalam menelusuri pemilik kendaraan, pemasok, dan dugaan pihak-pihak yang turut melindungi aktivitas tersebut.(RED.H)