KEDIRI, matacandra.online – Aroma busuk limbah bulu ayam kembali mencoreng wajah lingkungan Kabupaten Kediri. Warga di RT 03, 04, 05 serta Dusun Manyar Kandet, Desa Karangtengah, Kecamatan Kandangan, dibuat resah hingga muntah-muntah akibat bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas penjemuran dan pengolahan bulu ayam milik Philip.
Di sekitar jembatan Desa Karangtengah, bau tak sedap itu menyebar kuat, terlebih saat kondisi lembab setelah hujan. Pengguna jalan yang melintas terpaksa menutup hidung, bahkan beberapa di antaranya dilaporkan sampai muntah akibat tidak kuat menahan aromanya.
Seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya disamarkan, sebut saja Adi, mengungkapkan bahwa bau busuk itu bukan hanya gangguan kecil—melainkan ancaman serius bagi kualitas hidup penduduk.
“Baunya tidak manusiawi. Setelah hujan, aromanya makin parah. Pengguna jalan banyak yang muntah, warga sekitar pun sangat terganggu. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Adi menambahkan, wilayah terdampak mencakup beberapa titik padat penduduk, termasuk RT 03, 04, 05, serta Dusun Manyar Kandet. Menurutnya, sumber bau jelas berasal dari aktivitas penjemuran bulu ayam lembab yang dilakukan di dekat aliran sungai oleh pabrik milik Philip.
Warga menilai pemerintah daerah, terutama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Peternakan & Perikanan Kabupaten Kediri, harus segera turun tangan. Aktivitas penimbunan dan pengolahan limbah yang terus berjalan tanpa pengelolaan standar dianggap sebagai bentuk pembiaran yang membahayakan kesehatan masyarakat.
“DLH harus bertindak tegas. Regulasi itu ada untuk ditegakkan, bukan hanya dibaca. Kalau terus dibiarkan, pencemaran air dan polusi udara akan makin parah,” tegas warga itu.
Secara hukum, aktivitas penjemuran dan pengolahan limbah yang menimbulkan bau menyengat dan menyebabkan pencemaran lingkungan dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 104 UU PPLH menyebutkan:
Pelaku yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.
Warga menilai, jika pabrik milik Philip terbukti mengabaikan standar pengelolaan limbah, penegakan hukum wajib dijalankan tanpa kompromi.
Selain DLH, Kabid Satpol PP Kabupaten Kediri diminta segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan gangguan lingkungan ini. Menurut warga, bau busuk yang menyelimuti wilayah Karangtengah bukan lagi sekadar polusi ringan, melainkan ancaman serius yang merusak kenyamanan dan kesehatan masyarakat.
Seorang warga lainnya, yang juga enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kepada awak media bahwa aktivitas sehari-harinya terganggu berat. Saat berolahraga melintas di jembatan Karangtengah, ia mengaku hampir muntah karena aroma busuk yang begitu kuat.
“Wah mas, baunya parah banget. Kalau lewat jembatan itu rasanya langsung mau muntah. Ini benar-benar mengganggu,” keluhnya.
Kasus bau menyengat dari limbah bulu ayam milik Philip ini telah menciptakan keresahan meluas. Warga menuntut tindakan cepat, terukur, dan tegas dari pemerintah daerah demi menghentikan pencemaran yang telah merusak kualitas udara dan kenyamanan hidup masyarakat.
Hingga kini, aktivitas pabrik masih terus berjalan. Publik menunggu langkah pasti pemerintah Kabupaten Kediri—apakah keberpihakan mereka pada warga, atau membiarkan pencemaran terus berlangsung.
.jpeg)
0 Komentar