SIDOARJO, matacandra.online – Pepatah lama mengatakan, “Api tak mungkin membakar dirinya sendiri”, namun apa jadinya jika wakil rakyat justru bermain api di atas penderitaan rakyat kecil. Dugaan penyalahgunaan barang bersubsidi kembali mencuat dan kali ini menyeret nama Rumah Sakit Mitra Sehat Mandiri, yang disinyalir merasa kebal hukum karena diduga dibeckingi oleh seorang oknum anggota DPRD Sidoarjo Dapil 4 Fraksi PKB berinisial (P).
Ironis, lembaga pelayanan kesehatan yang seharusnya berdiri di garis moral dan kemanusiaan justru diduga ikut menggerogoti hak masyarakat miskin dengan menggunakan tabung gas LPG subsidi 3 kilogram, yang secara tegas diperuntukkan hanya bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro, bukan untuk badan usaha apalagi rumah sakit.
Pernyataan Tegas Bareskrim: “Siapapun di Belakangnya Akan Ditindak”
Belum lama ini, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers secara terbuka menyampaikan sikap tegas institusinya.
“Siapapun dibelakang kegiatan penyimpangan barang-barang subsidi, tolong laporkan ke kami, akan kami tindak secara tegas. Sekali lagi, siapapun orangnya di belakangnya akan kami luruskan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut kini diuji oleh realitas di lapangan.
Dugaan Penyalahgunaan Terbukti di Lokasi
Pada Senin, 29 Desember 2025, pukul 14.30 WIB, tim menemukan penggunaan tabung gas LPG 3 kg di Rumah Sakit Mitra Sehat Mandiri, beralamat di Jl. Krian–Mojosari, Desa Balepanjang, Tropodo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Rumah sakit tersebut diduga milik salah satu anggota DPRD Sidoarjo Dapil 4 Fraksi PKB, yang seharusnya memahami betul regulasi karena ikut merumuskan dan mengawasi kebijakan publik.
Namun fakta di lapangan berkata lain. “Gajah di pelupuk mata tak tampak, semut di seberang lautan terlihat”, hukum seakan tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Alasan Pihak RS: Untuk Konsumsi Pasien
Saat dikonfirmasi, Humas RS Mitra Sehat Mandiri, Umi, mengakui penggunaan gas LPG 3 kg tersebut.
“Benar digunakan, hanya untuk kebutuhan sehari-hari memasak makanan pasien,” ujarnya.
Namun alasan tersebut tidak menghapus unsur pelanggaran hukum, sebab fungsi rumah sakit adalah badan usaha jasa layanan kesehatan, bukan rumah tangga miskin penerima subsidi.
Wakil Rakyat Jadi Boomerang Rakyat
Seorang anggota DPRD sejatinya adalah penjaga amanah, bukan penikmat fasilitas negara yang bukan haknya. Rakyat memilih wakilnya untuk melindungi kepentingan publik, bukan untuk mengibuli dengan jas rapi dan jabatan tinggi.
Jika dugaan ini benar, maka pepatah “bagai serigala berbulu domba” terasa tepat. Di depan bicara kerakyatan, di belakang bermain subsidi.
Ancaman Pidana Mengintai
Jika terbukti, perbuatan ini bukan pelanggaran ringan, melainkan tindak pidana serius, dengan ancaman:
-
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja
👉 Pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar -
UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
-
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
-
Pasal 40 UU No. 44 Tahun 2009
👉 Izin operasional rumah sakit dapat dicabut jika terbukti melanggar peraturan perundang-undangan
Akan Dilaporkan ke Presiden dan Kapolri
Atas temuan ini, pihak pelapor menyatakan akan mengadukan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Langkah ini dilakukan untuk membuktikan bahwa bukan rakyat kecil yang membangkang hukum, melainkan oknum elit yang diduga bermain di zona abu-abu kekuasaan.
Negara ini tidak kekurangan aturan, yang kurang adalah keteladanan. Jika benar seorang wakil rakyat ikut bermain dalam penyalahgunaan subsidi, maka keadilan sedang diuji di ruang paling sunyi.
“Bila pagar makan tanaman, kepada siapa ladang mengadu?”
Kini publik menunggu: apakah hukum masih berdiri tegak, atau kembali bertekuk lutut di hadapan kuasa.



0 Komentar