matacandra,online– Dugaan keterlibatan oknum berseragam loreng bernama Nur Colis dalam jaringan mafia BBM ilegal kembali memancing kegaduhan publik setelah serangkaian temuan lapangan dan kesaksian sejumlah narasumber menggambarkan betapa terstrukturnya praktik penyalahgunaan solar subsidi di wilayah Nganjuk dan sekitarnya. Masyarakat kini mendesak Aparat Penegak Hukum segera bertindak tegas karena aktivitas ini bukan hanya melanggar hukum tetapi juga diduga menyebabkan kelangkaan solar dan kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah per bulan

Dari penelusuran di lapangan terungkap pola pembelian solar subsidi dilakukan secara estafet menggunakan mobil Isuzu Panther warna hitam dop. Komplotan ini disebut berpindah dari satu SPBU ke SPBU lain di wilayah Kediri Kertosono Pace Sukomoro dan Wilangan dalam satu malam dengan dugaan total muatan mencapai 5.000 liter solar subsidi

Seorang mantan anak buah Nur Colis berinisial S mengaku bahwa setiap liter solar yang diambil disisihkan Rp100 untuk pengawas SPBU sebagai “uang pelicin” demi memperlancar proses pembelian. Ia juga menyebut adanya keterlibatan preman serta oknum LSM dan oknum wartawan yang dipakai untuk mengamankan aktivitas tersebut dari sorotan publik

Seorang awak media berinisial CN mengaku pernah memergoki mobil Panther hitam tersebut sedang mengisi solar di salah satu SPBU di Nganjuk. Tak lama kemudian dua mobil lain datang berisi pria berbadan besar yang diduga bermaksud mengintimidasi agar aktivitas tersebut tidak diliput. Kesaksian ini memperkuat dugaan bahwa jaringan mafia solar memiliki sistem pengamanan berlapis

Dugaan lain yang mencuat adalah adanya “atensi” bagi oknum aparat dan sejumlah pihak yang mengatasnamakan media atau ormas dengan nilai Rp20 sampai Rp25 juta per bulan. Beberapa media dan ormas disebut menerima Rp1 juta per bulan untuk tidak mengganggu aktivitas komplotan. Salah satu awak media berinisial AB membenarkan dirinya pernah menerima uang tersebut

Skema penjualan solar subsidi ini disebut dijalankan dengan cara mengalirkan solar yang dibeli seharga Rp6.800 per liter kemudian dipindahkan ke truk tangki milik perusahaan tertentu dan dijual kepada PT LDE asal Gresik dengan harga Rp8.500 sampai Rp8.700 per liter. Setelah itu solar kembali dilepas ke sektor industri dengan harga Rp11.000 sampai Rp13.000 per liter. Jika benar terbukti maka praktik ini melanggar UU Migas dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar

Sosok Nur Colis yang disebut sebagai oknum loreng TNI AL juga menjadi sorotan. Jika benar ia terlibat maka kasus ini juga dapat melanggar UU TNI karena prajurit tidak diperkenankan terlibat dalam aktivitas bisnis apalagi aktivitas ilegal yang merugikan negara

Hingga berita ini diterbitkan Polres Nganjuk belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan jaringan mafia solar tersebut. Pihak PT LDE dan Haji ALW yang disebut dalam informasi narasumber juga belum memberikan tanggapan. Sementara itu Nur Colis yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban.