KEDIRI, matacandra,online Tak ada angin, tak ada hujan, aroma busuk pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Kayunan tiba-tiba menyeruak ke permukaan. Dana yang sejatinya menjadi denyut nadi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat itu, disinyalir berubah rupa menjadi aset pribadi, mulai dari hamparan sawah hingga satu unit mobil mewah Mitsubishi Pajero.

Sorotan tajam publik kini mengarah pada Kasun Kayunan berinisial W, yang diduga kuat menjadi aktor utama dalam pusaran aliran dana rakyat tersebut. Namun, yang membuat warga semakin geram adalah sikap Kepala Desa Kayunan berinisial PH, yang sejak awal pemberitaan justru terkesan diam, abai, dan membiarkan dugaan ini mengendap tanpa klarifikasi yang memadai.

“Ikan busuk dimulai dari kepala,” celetuk seorang warga.
“Kalau pimpinan memilih tutup mata, jangan salahkan rakyat jika curiga ada main mata.”

Awalnya Sunyi, Tiba-tiba Panik Merapikan Anggaran

Fakta di lapangan mengungkap kejanggalan serius. Sejak isu dugaan mark up Dana Desa mencuat, tidak ada respons resmi dari pihak desa. Beberapa perangkat desa bahkan terkesan kebal hukum, seolah badai tudingan tak pernah menyentuh kantor desa.

Namun ironisnya, secara mendadak muncul instruksi dari Kepala Desa PH kepada jajaran perangkat untuk “segera merapikan anggaran”. Langkah dadakan ini justru memantik tanda tanya besar:
Jika sejak awal pengelolaan bersih, mengapa harus panik di belakang?

Peribahasa lama kembali relevan:

“Pagar makan tanaman, lalu sibuk menambal lubang setelah bau bangkai tercium.”

Aset Muncul, Laporan Tak Sinkron

Penelusuran menunjukkan tidak adanya kecocokan antara laporan aset desa dengan lonjakan kekayaan pribadi oknum perangkat. Sawah dan kendaraan mewah yang muncul tiba-tiba ini tidak sejalan dengan penghasilan resmi yang semestinya diterima seorang kepala dusun.

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa Dana Desa tidak dikelola sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Senggol APH: Jangan Jadi Penonton

Kasus ini berpotensi kuat masuk ranah pidana, merujuk pada:

  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  • UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

  • Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Jika dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga mengkhianati kepercayaan rakyat.

Publik kini menunggu sikap tegas Aparat Penegak Hukum (APH). Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Jangan pula APH masuk angin saat rakyat menjerit.

“Sepandai-pandai bangkai dibungkus, baunya tetap tercium.”
Dana Desa bukan warisan nenek moyang, melainkan amanah negara.
Rakyat tidak butuh dongeng pembangunan—rakyat menuntut pertanggungjawaban.