Jakarta, matacandra,online  — Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian Dalam Negeri mengambil langkah tegas terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang diketahui berangkat umrah tanpa izin saat wilayahnya sedang menghadapi bencana banjir dan longsor. Keputusan Presiden disampaikan dalam rapat terbatas percepatan penanganan bencana di Aceh pada Minggu 7 Desember 2025.

Di hadapan jajaran Kabinet Merah Putih serta para kepala daerah yang mengikuti rapat secara virtual, Prabowo menegaskan bahwa seorang pemimpin daerah tidak boleh meninggalkan masyarakatnya dalam situasi darurat. Prabowo menyebut tindakan Mirwan sebagai bentuk pelarian dari tanggung jawab.

“Kalau ada kepala daerah yang memilih lari, itu bisa langsung dicopot. Dalam kondisi bahaya, meninggalkan rakyat sama seperti seorang prajurit yang pergi ketika anak buahnya terancam,” tegas Prabowo.

Presiden juga memberi arahan langsung kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kemendagri Tegaskan Ada Aturan Soal Larangan Kepala Daerah

Menanggapi instruksi Presiden, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur secara jelas kewajiban dan larangan bagi kepala daerah maupun wakil kepala daerah.

Dalam regulasi tersebut, kepala daerah wajib berada di wilayahnya ketika terjadi keadaan darurat, memastikan pelayanan publik berjalan, serta melaksanakan koordinasi penanganan bencana. Di sisi lain, kepala daerah juga dilarang meninggalkan wilayah kerjanya tanpa izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

“Jika dalam pemeriksaan Inspektorat Jenderal ditemukan adanya pelanggaran terhadap kewajiban atau larangan, maka sanksi dapat diberikan sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan,” ujar Bima Arya pada Senin 8 Desember.

Bima menegaskan bahwa Kemendagri tidak akan ragu memberikan tindakan apabila terbukti terjadi pelanggaran. Namun, ia belum merinci sanksi yang berpotensi dijatuhkan kepada Mirwan MS sebelum proses pemeriksaan dilakukan.

Pemeriksaan Menunggu Mirwan Tiba di Indonesia

Bima menyebut bahwa tim Inspektorat Jenderal telah bersiap melakukan pemeriksaan begitu Mirwan kembali ke Tanah Air. Berdasarkan informasi terakhir yang diterima Kemendagri, Mirwan masih berada dalam perjalanan kembali setelah melaksanakan ibadah umrah.

“Begitu yang bersangkutan tiba, tim akan langsung bergerak melakukan klarifikasi dan pengumpulan data,” kata Bima.

Konteks Bencana dan Reaksi Publik

Aceh Selatan termasuk salah satu daerah yang mengalami dampak cukup berat akibat banjir dan longsor yang melanda wilayah Sumatera dalam beberapa hari terakhir. Ribuan warga terdampak dan pemerintah pusat menggelar penanganan darurat secara menyeluruh.

Kepergian Bupati Mirwan saat bencana berlangsung memicu kritik tajam dari masyarakat dan penggiat kebencanaan karena dianggap mengabaikan tugas konstitusional dan etika kepemimpinan publik.(red.al)