KEDIRI,  penanuswantara.online – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun kian memperketat pengamanan jalur rel demi keselamatan publik. Salah satu langkah tegas yang dilakukan adalah penutupan permanen perlintasan sebidang tidak resmi yang dinilai berisiko tinggi memicu kecelakaan fatal.

Terbaru, bersama Tim Pengamanan KAI dan Resort JR 7.13 Kediri, KAI Daop 7 menutup perlintasan liar di Km 191+7/8 petak jalan Stasiun Kediri–Susuhan, tepatnya di Dusun Susuhan, Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Selasa (27/1/2026).

Langkah Tegas Demi Nyawa

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan penutupan ini merupakan bagian dari program normalisasi jalur untuk menghapus titik-titik rawan kecelakaan.

“Ini adalah upaya nyata kami untuk menghilangkan potensi bahaya bagi perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.

15 Perlintasan Liar Ditutup, Target Bertambah

Sepanjang tahun 2025, KAI Daop 7 Madiun telah menutup 15 perlintasan sebidang tidak resmi di wilayah operasionalnya. Komitmen itu tidak berhenti di sana.

“Tahun 2026 ini kami menargetkan penutupan 8 perlintasan sebidang tidak resmi dan resmi tidak terjaga lainnya. Ini amanat undang-undang sekaligus bentuk tanggung jawab kami melindungi masyarakat,” jelas Tohari.

Dasar Hukum Jelas

Penutupan perlintasan liar ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 94 Ayat (1), yang mewajibkan penutupan perlintasan tanpa izin demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Risiko Tinggi, Potensi Maut

Menurut KAI, perlintasan sebidang tidak resmi sangat berbahaya karena:

  1. Tidak memiliki penjagaan, baik petugas maupun palang pintu;

  2. Minim rambu dan peringatan keselamatan;

  3. Frekuensi perjalanan KA yang terus meningkat, terlebih menjelang Angkutan Lebaran 2026, yang memperbesar risiko kecelakaan fatal.

Imbauan Tegas ke Warga

KAI Daop 7 Madiun mengingatkan masyarakat tidak membuka perlintasan baru secara mandiri di jalur rel aktif. Penutupan ini juga menjadi sarana edukasi agar warga memahami bahwa aktivitas di jalur kereta api bukan ruang aman.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Gunakan hanya perlintasan resmi yang dilengkapi rambu dan sistem pengamanan,” tegas Tohari.

Dengan langkah tegas ini, KAI berharap tercipta perjalanan kereta api yang aman, selamat, dan nyaman, sekaligus mencegah jatuhnya korban jiwa akibat perlintasan liar yang selama ini luput dari pengawasan.