KOTA KEDIRI,  matacandra,online – Satlantas Polres Kediri Kota, Polda Jawa Timur, resmi menetapkan TH (33), sopir Bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7662 OT, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas beruntun di Simpang Empat Muning, Jalan Semeru, Kecamatan Mojoroto, yang terjadi pada Jumat (23/1/2026) lalu.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H. menjelaskan, kecelakaan tersebut melibatkan satu unit Bus Harapan Jaya, satu mobil Daihatsu Xenia AG 1925 OT, serta lima sepeda motor.

“Korban dalam peristiwa ini berjumlah sepuluh orang, masing-masing berinisial MA, HS, MZ, VN, NL, MA, SD, NH, KB, dan CA,” ungkap AKP Tutud Yudho kepada awak media di Mako Satlantas Polres Kediri Kota, Selasa (27/1/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan bermula saat bus melaju dari arah barat ke timur di Jalan Semeru, Kelurahan Lirboyo. Setibanya di lokasi kejadian, sopir bus berupaya mendahului kendaraan di depannya.

Namun karena kurang konsentrasi dan gagal mengendalikan kemudi, bus justru menabrak bagian belakang sejumlah kendaraan yang sedang berhenti akibat lampu lalu lintas menyala merah.

“Bus tetap melaju lurus, kemudian oleng ke kanan dan menabrak rumah milik warga berinisial AY yang berada di sisi selatan jalan,” jelasnya.

Petugas Satlantas Polres Kediri Kota yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan evakuasi korban ke rumah sakit, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa sejumlah saksi.

Beruntung, dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa, meskipun sejumlah korban mengalami luka dan kerugian materiil.

Atas kejadian itu, TH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 311 ayat (3) atau Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp8 juta.

“Untuk saat ini tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun, namun tetap dalam pengawasan,” tegas AKP Tutud Yudho.

Satlantas Polres Kediri Kota menegaskan bahwa penyebab utama kecelakaan adalah kelalaian sopir bus, sekaligus mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.