JAKARTA, matacandra,online  – Fakta mencengangkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP Kemendikbudristek, Harnowo Susanto, mengaku pernah dimintai tolong langsung oleh atasannya untuk membantu melunasi pembelian rumah pribadi.

Permintaan itu datang dari Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang kini duduk di kursi terdakwa dalam perkara korupsi triliunan rupiah tersebut.

Direktur Ingin Punya Rumah di Jakarta

Di hadapan majelis hakim, Harnowo mengungkapkan bahwa Mulyatsyah, yang berasal dari Padang, Sumatera Barat, tidak memiliki rumah maupun keluarga di Jakarta saat menjabat sebagai direktur.

“Setelah jadi Direktur, Pak Direktur menyampaikan ingin memiliki rumah di Jakarta,” ujar Harnowo dalam persidangan.

Setelah melakukan survei di sejumlah lokasi, pilihan akhirnya jatuh pada sebuah rumah di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten. Namun masalah muncul saat proses pembayaran.

Uang Kurang, Anak Buah Diminta Menolong

Menurut kesaksian Harnowo, Mulyatsyah tidak memiliki dana yang cukup untuk melunasi rumah tersebut. Kondisi ini kemudian disampaikan kepada para bawahannya.

“Intinya, bisa enggak minta tolong dibantu untuk melunasi. Nanti diganti kalau rumah di Padang atau yayasan sudah laku,” jelas Harnowo.

Alih-alih menolak, sejumlah bawahan justru patungan membantu sang direktur.

Aliran Dana Rp 1 Miliar Terungkap

Jaksa penuntut umum kemudian mengungkap adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 1 miliar, berupa pemindahbukuan atas nama Erwin Indrawan.

“Ada transaksi pindah buku sejumlah Rp 1 miliar,” kata jaksa di persidangan.

Harnowo membenarkan dana tersebut digunakan untuk melunasi rumah Mulyatsyah.

“Ya itu kita pinjemin. Untuk melunasi ke penjualnya, kami langsung antar ke bank di Serpong,” ujarnya.

Rumah tersebut kini masih ditempati keluarga Mulyatsyah.

Diklaim Sudah Dikembalikan

Saat diberi kesempatan menanggapi kesaksian para saksi, Mulyatsyah menegaskan bahwa dana Rp 1 miliar tersebut telah dikembalikan.

“Kalau untuk pembelian rumah, sudah diganti,” jawab Harnowo mengonfirmasi pernyataan terdakwa.

Namun, pengakuan ini tetap menjadi sorotan tajam publik, mengingat posisi Mulyatsyah sebagai pengelola anggaran negara saat peristiwa itu terjadi.

Skandal Chromebook Rp 2,1 Triliun

Kasus ini merupakan bagian dari perkara besar pengadaan TIK berbasis Chromebook di Kemendikbudristek yang disebut merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun.

Dalam dakwaan, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah memperkaya diri dan pihak tertentu. Nadiem didakwa memperoleh keuntungan hingga Rp 809 miliar, yang dikaitkan dengan investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Jaksa menilai pengadaan diarahkan secara sistematis agar produk berbasis Chrome milik Google menjadi satu-satunya pilihan dalam ekosistem pendidikan nasional.

Para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang masih berlanjut, namun satu demi satu fakta persidangan kini membuka gambaran lebih luas: praktik relasi kuasa, loyalitas jabatan, dan aliran uang yang merambah hingga urusan rumah pribadi pejabat negara.