Jakarta, matacandra,online – Penetapan status tersangka terhadap pendakwah Bahar Bin Smith mendadak menuai tanda tanya. Tim kuasa hukum Bahar mengaku belum menerima satu pun pemberitahuan resmi dari kepolisian, meski informasi di ruang publik menyebut kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Pengacara Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankotta, menegaskan hingga Minggu malam (1/2/2026), pihaknya tidak memperoleh surat penetapan tersangka dari Polres Metro Tangerang Kota.
“Sampai hari ini dan jam ini saya belum dapat surat dari Polres Metro Tangerang Kota. Terakhir saya mendampingi Habib Bahar itu masih berstatus saksi sejak tahun 2025. Tapi sekarang berkembang informasi beliau sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ichwan saat dikonfirmasi.
Ia menyebut, langkah pertama yang akan dilakukan tim advokasi adalah berkomunikasi langsung dengan kliennya untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya.
“Untuk pokok perkara, nanti menyusul. Saat ini kami fokus komunikasi dulu dengan Habib Bahar,” imbuhnya.
🔎 Dugaan Penganiayaan Anggota Banser
Bahar Bin Smith disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Peristiwa bermula saat seorang anggota Banser mendatangi lokasi acara untuk mendengarkan ceramah. Namun, ketika korban hendak mendekat dan bersalaman dengan Bahar, ia disebut diadang oleh sekelompok orang yang mengawal acara.
Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka parah.
Kasus ini diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, yang dilayangkan oleh istri korban berinisial FY pada 22 September 2025.
⚖️ Sorotan Publik Menguat
Informasi penetapan tersangka ini langsung menyedot perhatian publik dan memicu beragam reaksi, termasuk dari organisasi kemasyarakatan. GP Ansor sebelumnya menegaskan bahwa tidak boleh ada keistimewaan hukum bagi siapa pun.
Meski demikian, hingga kini pihak kuasa hukum Bahar Bin Smith menegaskan masih menunggu klarifikasi resmi dari kepolisian, sekaligus memastikan hak-hak hukum kliennya tetap terlindungi.
Perkembangan kasus ini dipastikan akan terus menjadi sorotan nasional.

0 Komentar