NGANJUK – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan pungutan biaya perpisahan dan yearbook yang dikeluhkan sejumlah wali murid, pihak Komite SMP Negeri 1 Kertosono secara resmi memberikan hak jawab guna meluruskan informasi yang beredar di media online.
​Ketua Komite SMPN 1 Kertosono, Imam Budi Setyawan, bersama Sekretaris Abdul Bazid TH, menyatakan keberatan atas pemberitaan sebelumnya yang dinilai dipublikasikan tanpa adanya konfirmasi maupun klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak Komite maupun Sekolah.
​Dalam pernyataan tertulisnya, pihak Komite menyampaikan lima poin utama sebagai bentuk pertanggungjawaban publik:
​Bantahan Pungutan Liar: Komite menegaskan bahwa tidak terdapat praktik pungutan liar (pungli) ataupun kerja sama yang melanggar ketentuan antara pihak Sekolah dan Komite. Seluruh mekanisme pengelolaan dana Peran Serta Masyarakat (PSM) diklaim telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku secara transparan dan akuntabel.
​Keterbukaan Komunikasi: Pihak Komite menyatakan membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi wali murid yang memiliki keberatan atau pertanyaan terkait Dana PSM. Orang tua siswa dipersilakan datang langsung ke sekolah untuk menyelesaikan permasalahan secara terbuka tanpa tekanan dari pihak manapun.
​Independensi Lembaga: Komite SMPN 1 Kertosono menegaskan posisinya sebagai lembaga independen. Setiap pengambilan keputusan, termasuk kebijakan pembebasan biaya tertentu, diklaim dilakukan melalui mekanisme musyawarah bersama dan bukan berdasarkan paksaan.
​Klarifikasi Fakta: Melalui hak jawab ini, Komite menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan adanya intimidasi atau ketidakbenaran prosedur adalah tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.
​"Kami meminta agar pemberitaan tersebut dikoreksi dan diluruskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis pernyataan tersebut sebagai penutup.
​Sebelumnya, diberitakan bahwa sejumlah wali murid merasa terbebani dengan biaya perpisahan sebesar Rp 800 ribu dan adanya dugaan pemotongan dana PIP untuk melunasi biaya tersebut. Dengan adanya hak jawab ini, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang dari kedua belah pihak terkait tata kelola anggaran di lingkungan SMPN 1 Kertosono.
​(Tim - Red)